Pengadilan Malang: Vonis Pembunuh Begal Sudah Adil

Humas Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang menilai vonis yang diberikan oleh majelis hakim adalah yang terbaik bagi pelaku dan keluarga korban.
ZA 17 Tahun Usai Menjalani Sidang di PN Kepanjen Malang pada Kamis 23 Januari 2020. (Foto: Tagar/Moh Badar Risqullah)

Malang - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Malang sepakat memvonis ZA 17 tahun Pasal 351 ayat 3 KUHP dalam sidang putusan Kamis 23 Januari 2020. Pelajar pembunuh begal di kebun tebu itu akan menjalani 1 tahun pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam, Wajak, Kabupaten Malang.

Vonis tersebut, Humas PN Kepanjen Malang Yoedi Anugrah Pratama mengatakan sudah merupakan yang terbaik. Tentunya dengan melihat dari berbagai sisi yaitu pelaku dan korban serta masyarakat sekitar keduanya.

"Itu (vonis kepada ZA) sudah berasal dari pertimbangan majelis hakim. Pertimbangannya ini dengan dititikberatkan keadilan bagi pelaku dan juga korban," ungkapnya saat diwawancarai di ruang media center dan receptionist PN Kepanjen Malang.

"Misalnya melihat sisi anak dan ibu pelaku begal yang ditinggal (meninggal). Kemudian, juga melihat kondisi keluarga ZA dan masyarakat sekitarnya mereka," imbuhnya.

Itu (vonis kepada ZA) sudah berasal dari pertimbangan majelis hakim.

Sedangkan ancaman Pasal 351 ayat 3 KUHP yang diputuskan majelis hakim. Yoedi mengatakan mengacu hasil visum dari Rumah Sakit Syaiful Anwar (RSSA) Malang. Disebutkan bahwa unsur penganiayaan terbukti dengan adanya beberapa luka di tubuh Misnan 35 tahun, pembegal ZA.

"Dari hasil visum diketahui ada unsur penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal. Dan itu masuk kategori pidana berat," ujarnya saat menjelaskan hasil visum dari RSSA Malang.

Pidana berat itu sendiri, disebutkan Yoedi bahwa adanya luka didada pelaku dan bagian tubuh lain. Akibatnya, dalam hal ini Misnan mengalami pendarahan dan menyebabkan meninggal dunia.

Berdasarkan hasil visum tersebutlah. Majelis hakim menurutnya berpendapat bahwa unsur pembelaan dalam kasus ZA tersebut tidak ada. Melainkan lebih mengarah kepada penganiyaan itu tadi.

"Hasil keputusan majelis hakim menyebutkan bahwa ada unsur penganiayaan. Itu melihat hasil visum dari dokter di Rumah Sakit Saiful Anwar Malang yang menyebutkan adanya beberapa luka tadi," terangnya.

Sedangkan untuk vonis 1 tahun pembinaan di LKSA Darul Aitam, Wajak, Kabupaten Malang. Yoedi menyampaikan juga sudah melalui berbagai pertimbangan. 

Majelis hakim berpikiran bahwa waktu 1 tahun dirasa cukup untuk memperbaiki semua aspek dalam diri ZA. Selain psikologisnya, juga pendidikan serta perilaku pelajar asal Gondanglegi itu.

"Sebetulnya, untuk yang ZA ini masuk kategori pidana berat tadi. Namun, karena pertimbangan beberapa aspek. Diputuskanlah untuk dilakukan pembinaan 1 tahun itu," jelasnya.

Terlepas dari itu, hal tersebut masih belum inkrah atau bersifat hukum tetap. Artinya masih ada waktu selama 7 hari kedepan kepada kuasa hukumnya untuk melakukan banding.

"Belum diterapkan. Kan belum inkrah. Masih ada waktu 7 hari, sebelum ikrah," tuturnya. []

Berita terkait
Gropyokan, Cara Petani Kediri Cegah Hama Tikus
Petani Desa Paron, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri mulai khawatir akan serangan hama tikus. Untuk itu dilakukan Gropyokan agar bisa panen.
Polisi Sebut Cucu Soeharto Konsultan Bisnis MeMiles
Selain menemukan fakta cucu Soeharto sebagai konsultan bisnis MeMiles, Ari Sigit ternyata juga menerima uang sebesar Rp 3 miliar.
Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan SIM di Surabaya
Polrestabes Surabaya menangkap tiga orang pembuat SIM palsu yang sudah beroperasi sejak tahun 2016 lalu.
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.