Surabaya - Unit Resmob Polrestabes Surabaya, membekuk sindikat pemalsuan dokumen, mulai dari surat izin mengemudi (SIM), kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP) dan lain sebagainya. Dalam sindikat ini, Polrestabes Surabaya mengamankan tiga orang yakni MM, AL, dan AA alias AC.
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, MM berperan sebagai pembuat dokumen palsu. Sementara AL dan AA sebagai pencari konsumen dan perantara.
"Jadi MM bilang ke AL kalau dia bisa bikin SIM palsu. Lalu AL bilang ke AA. Nanti AL dan AA yang mencarikan konsumen. Sistemnya masih konvensional dari mulut ke mulut, belum online," kata Arief saat jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Kamis 23 Januari 2020.
Arief menjelaskan, awalnya polisi mengira sindikat ini hanya memalsukan SIM saja. Namun, ketika dilakukan penggledahan di rumah MM, pada Rabu 22 Januari lalu, polisi menemukan berbagai dokumen-dokumen lain berserakan mulai KTP, KK, NPWP, hingga Surat Cerai.
Jadi MM bilang ke AL kalau dia bisa bikin SIM palsu. Lalu AL bilang ke AA. Nanti AL dan AA yang mencarikan konsumen.
"Kami juga menemukan flashdisk berisi file-file dokumen yang sudah diedit dan siap dicetak. Tapi ini masih kami kembangkan," imbuh dia.
Namun, awal pengungkapan kasus pembuatan dokumen palsu ini berasal dari laporan Satlantas Polrestabes Surabaya. Karena saat operasi, pihak kepolisian mengindikasikan adanya pembuatan SIM di luar instutusi kepolisian.
"Ini dari dasar LP A (temuan polisi) tanggal 15 Januari. Kita dapat ungkap dengan teknik penyelidikan kita," ujar dia.
Setelah membekuk tiga orang pelaku pemalsuan dokumen ini, Arief menuturkan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menelusuri jejak dokumen palsu lainnya.
Bahkan, kasus MM ini akan dikembangkan menjadi lebih besar, karena ia menduga bisnis seperti ini marak, terutama di kota besar seperti Surabaya.
"Kami mohon waktu, ya. Karena baru kemarin ditangkap. Nanti akan kerja sama dengan Pemkot juga," pungkas Arief.
Sementara itu, dihadapan polisi MM mengaku telah menjalankan praktik pemalsuan ini sejak tahun 2016. Dari tiap dokumen, ia mematok harga bervariasi mulai Rp100 ribu hingga Rp800 ribu.
Dari tarif tersebut, MM memberikan komisi untuk AA dan AL masing-masing sekitar Rp200 ribu per dokumen. Karena dua orang tersebut turut membantunya menjalankan bisnis gelap tersebut.
"Sebulan gak tentu dapatnya berapa. Kadang ramai kadang juga gak," ucap dia.
Selama aksinya ini, MM mengaku sudah memalsukan SIM sebanyak 100 lembar. Sedangkan untuk dokumen lain baru lima lembar saja.
"Paling banyak yang order itu untuk membuat SIM, karena mungkin mereka kadang ingin instan untuk mendapatkan surat izin mengemudi ini," kata tersangka.
Atas aksi nekat ini, MM dan kawan-kawan dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. []