Pengacara Benarkan Penahanan Habib Rizieq Diperpanjang

Alasan Habib Rizieq gagal bebas hari ini terkait proses perkara lainnya yang belum putus yakni RS Ummi.
Rizieq Shihab. (Foto: Tagar/Gatra)

Jakarta - Kuasa Hukum Habib Rizieq, Ichwan Tuankotta mengatakan, kliennya batal bebas dari penjara hari ini. Penahanan Rizieq diperpanjang selama 30 hari ke depan.

"Iya betul sekali. Penetapan penahanan dikeluarkan oleh Ketua Pengangadilan Tinggi selama 30 hari ke depan," ujar Ichwan seperti diberitakan MNC Media, Senin, 9 Agustus 2021.

Ichwan merasa janggal dengan hal itu karena saat sidang perkara RS Ummi kliennya tak menjalani masa tahanan.


Iya betul sekali. Penetapan penahanan dikeluarkan oleh Ketua Pengangadilan Tinggi selama 30 hari ke depan.


"Untuk kasus RS Ummi Habib Rizieq pada saat persidangan tidak dilakukan penahanan. Ini jelas jelas bentuk pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana pasal 17 Undang-Undang No 39/1999," katanya.

Alasan Habib Rizieq gagal bebas hari ini terkait proses perkara lainnya yang belum putus yakni RS Ummi. []

Baca Juga: Densus 88 Akan Periksa Rizieq Shihab Soal Terorisme Munarman

Berita terkait
Refly Harun Respons Soal Hukum untuk Rizieq Shihab
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kepada Rizieq Shihab menguatkan putusan hakim tingkat pertama.
Amien Rais Untungkan Polri dan TNI, Rizieq Shihab Kecewa
Anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan Laskar FPI Amien Rais mengatakan secara kelembagaan Polri dan TNI tidak terlibat dalam peristiwa itu.
Bagi Iwan Fals, Dakwah Rizieq Shihab Terlalu Keras
Iwan Fals menganggap bahwa ceramah yang disampaikan Rizieq Syihab terlalu keras, tak sesuai selera. Ia cenderung suka Gus Dur.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi