Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gelar sidang lanjutan pra-peradilan Habib Rizieq Shihab (HRS) Rabu 6 Januari 2020. Sidang hari ke tiga dengan agenda bukti-bukti dari pemohon.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah membawa 38 bukti surat dan dua saksi fakta, bukti tersebut untuk memperkuat permohonan atas penetapan tersangka Rizieq shihab.
Menurutnya, penetapan tersangka perkara kerumunan Petamburan terhadap HRS kurang tepat, karena Rizieq telah menjalankan denda administrasi dan seharusnya tidak dapat dijerat dengan pidana.
Baca juga:
- Minta Status Tersangka Dibatalkan, Habib Rizieq Hadirkan 2 Saksi
- Habib Rizieq Minta Status Tersangkanya Dinyatakan Tidak Sah
- Kata Polisi soal Ajakan Rizieq ke Pernikahan Najwa Shihab
"Dari surat hukuman itu panitia sudah menyetor ke kas Pemda, artinya dalam acara berkerumun acara Maulid Nabi maupun acara pernikahan itu Habib Rizieq sudah dikenakan sangksi hukuman denda administratif," ujarnya Rabu 6 Januari 2020.
Alasannya lain menurut Alamsyah, karena warga yang hadir di acara tersebut bukan atas undangan tapi karena hadir atas kemauan sendiri. Hal itu untuk memperkuat permohonan bahwa tidak ada penghasutan massa. []