Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka HRS Kurang Tepat, Ini Alasannya

Kuasa hukum Rizieq Shihab menilai, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak tepat. Ini penjelasannya
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gelar sidang lanjutan pra-peradilan Habib Rizieq Shihab (HRS) Rabu 6 Januari 2020. Sidang hari ke tiga dengan agenda bukti-bukti dari pemohon.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah membawa 38 bukti surat dan dua saksi fakta, bukti tersebut untuk memperkuat permohonan atas penetapan tersangka Rizieq shihab.

Menurutnya, penetapan tersangka perkara kerumunan Petamburan terhadap HRS kurang tepat, karena Rizieq telah menjalankan denda administrasi dan seharusnya tidak dapat dijerat dengan pidana.

Baca juga:

"Dari surat hukuman itu panitia sudah menyetor ke kas Pemda, artinya dalam acara berkerumun acara Maulid Nabi maupun acara pernikahan itu Habib Rizieq sudah dikenakan sangksi hukuman denda administratif," ujarnya Rabu 6 Januari 2020.

Alasannya lain menurut Alamsyah, karena warga yang hadir di acara tersebut bukan atas undangan tapi karena hadir atas kemauan sendiri. Hal itu untuk memperkuat permohonan bahwa tidak ada penghasutan massa. []

Berita terkait
Mengintip Pengamanan Pada Sidang Praperadilan Habib Rizieq
Pengamanan sidang lanjutan praperadilan hanya difokuskan satu titik saja, yaitu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hari Ini Sidang Praperadilan Periksa Saksi Rizieq Shihab
Sidang praperadilan Rizieq Shihab dijadwalkan kembali dilanjutkan hari ini, Rabu, 6 Januari 2021 sekitar pukul 13.00 WIB.
Prapengadilan Perdana Rizieq Shihab, PN Jaksel Akan Diperketat
Rizieq Shihab akan melakukan praperadilan perdana pada Senin, 4 Januari 2021 pukul 09.00 WIB. Polisi akan perketat pengamanan.