Penetapan Caleg DPRD Jabar Tunggu Putusan MK

Jadwal penetapan sedikit molor, karena masih harus menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPUD Jawa Barat Endun Abdul Haq. (Foto: Istimewa)

Bandung - KPU Jawa Barat akan menetapkan calon legislatif terpilih untuk DPRD Jawa Barat pada 12 atau 16 Agustus 2019. Jadwal penetapan sedikit molor, karena masih harus menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait adanya perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) .

"Sampai saat ini kita masih menunggu keputusan MK yang rencananya akan dibacakan pada 6 sampai 9 Agustus 2019. Kalau Jawa Barat dibacakan 9 Agustus," kata Komisioner KPU Jawa Barat Endun Abdul Haq, di Bandung, Kamis 25 Juli 2019.

Menurut dia, setelah putusan MK maka KPU RI akan langsung menindaklanjutinya, kemudian KPU Jawa Barat kemungkinan besar melakukan pleno dan penetapan pada pertengahan Agustus 2019.

Oleh karena itu jelas Endun, saat ini belum bisa menjelaskan secara pasti partai politik mana yang akan mendapatkan kursi, terutama siapa-siapa saja yang akan menjadi calon legislatif terpilih untuk DPRD Jawa Barat.

"Dari 15 daerah pemilihan (dapil) DPRD Jawa Barat, hanya dua dapil yang saja yang digugat. Sehingga, kita belum bisa melakukan rapat pleno terbuka dan penetapan kursi serta calon terpilih," jelas Endun.

Karena dalam regulasinya KPU diwajibkan untuk memberikan SK secara terlangsung kepada caleg terpilih

Dua dapil yang digugat yaitu, dapil Jawa Barat I yang meliputi Kota Bandung dan Cimahi yang digugat oleh PSI. Kemudian, dapil Jawa Barat 9, hanya Kabupaten Bekasi, digugat oleh Partai Demokrat.

Caleg Terpilih Wajib Hadir

Endun menambahkan, sebagaimana dalam aturan PKPU No. 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu, pelaksanaan pleno dan penetapan harus dilakukan secara terbuka.

"Dalam pleno dan penetapan itu yang wajib datang hanya Bawaslu, pimpinan parpol, dan para saksi yang mewakili partai politik. Jadi, tak begitu banyak, paling yang diundang di luar itu unsur muspida dan pihak terkait," terangnya.

Pada hari penetapan calon legislatif terpilih, KPU Jawa Barat diwajibkan secara langsung menyerahkan SK penetapan. Sehingga calon legislatif terpilih pun diwajibkan untuk datang.

"Setelah pleno dan penetapan, KPU Jawa Barat akan mengundang seluruh calon terpilih. Mengapa harus semuanya hadir? Karena dalam regulasinya KPU diwajibkan untuk memberikan SK secara terlangsung kepada caleg terpilih. Ingat ya, semua caleg terpilih," tegas Endun.[]

Baca juga:

Berita terkait