Padangsidempuan - Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di seputaran Jalan Thamrin, Kota Padangsidempuan, Sumatera Utara, menilai tidak adil penertiban yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidempuan.
Pasalnya, masih ada gedung atau bangunan yang memanfaatkan trotoar dan bahu jalan. Sebagai bentuk protes dan perlawanan terhadap penertiban yang dinilai tidak adil, pedagang kembali berjualan di atas trotoar.
Tim terpadu dari Pemko Padangsidempuan, kembali mengawali penertiban pada Jumat 22 November 2019 pukul 15.30 WIB, dalam upaya menegakkan peraturan daerah (Perda) 41 Tahun 2003 tentang peruntukan dan penggunaan jalan di Kota Padangsidempuan, dan Perda 08 Tahun 2005 tentang penataan dan pembinaan pedagang kaki lima.
Pedagang yang mengetahui kehadiran tim terpadu tetap saja berjualan dan melayani pembeli, tanpa menghiraukan adanya petugas.
Salah seorang pedagang yang menolak ditertibkan, Ida mengatakan, pemerintah daerah seharusnya adil dalam melakukan penertiban.
"Jangan hanya pedagang kecil saja yang ditindak. Gedung atau bangunan yang memanfaatkan bahu jalan dan trotoar untuk kepentingan mereka juga harusnya ditindak juga," ujarnya.
Jangan hanya kami pedagang kecil ini saja yang dijadikan sasaran
Dia mengaku mau dipindahkan bila pemerintah setempat menyediakan lapak berjualan dan juga menindak pemilik gedung atau bangunan yang memanfaatkan trotoar dan bahu jalan.
"Pemerintah harusnya adil, jangan hanya kami pedagang kecil ini saja yang dijadikan sasaran," tuturnya.
Kepala Dinas Kominfo Kota Padangsidempuan, Islahuddin Nasution mengatakan, penertiban dilakukan secara bertahap, dan saat penertiban berlangsung sambil dilakukan pendataan terhadap pedagang.
"Ada tiga tempat yang disiapkan sebagai tempat relokasi pedagang," tuturnya.
Namun Islah mengaku belum mengetahui fasilitas seperti apa yang disediakan dan akan didapatkan pedagang ditempat relokasi.
"Untuk tekhnisnya nanti akan kita koordinasikan dengan Dinas Perindustrian Perdagangan (Perindag)," ucapnya. []