Yogyakarta - Pemerintah pusat menargetkan sebanyak 15,7 juta pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan menerima bantuan subsidi upah (BSU). Di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, jumlah penerimanya sebanyak 244.000 peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bakal mendapat BSU.
Mereka akan mendapat uang sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah pusat. Pencairannya terbagi dalam dua termin, yakni mulai Kamis, 27 Agustus 2020 dan termin kedua paling cepat akhir bulan depan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan DIY, Asri Basir menjelaskan, pencairan BSU termin pertama sudah dicairkan pada hari ini. Pencairan BSU terbagi dalam dua termin.
"Termin pertama ditransfer Rp 1,2 juta. Sedangkan termin kedua juga Rp 1,2 juta yang akan dicairkan pada akhir September atau awal Oktober 2020" kata Asri kepada wartawan, Kamis, 27 Agustus 2020.
Mungkin ada penambahan sekitar satu sampai dua persen.
Dikatakannya, jumlah 244.000 penerima BSU setara dengan 92 persen data peserta BPJS Ketenagakerjaan di DIY. Kendati begitu, jumlah penerima BSU di Yogyakarta masih bisa bertambah. "Mungkin ada penambahan sekitar satu sampai dua persen," paparnya.
Kini jajarannya masih melakukan pendataan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang belum tercantum dalam penerima BSU. Adapun syarat penerima BSU yakni penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan, memiliki nomor rekening yang terdaftar di akun BPJS Ketenagakerjaan, dan status BPJS Ketenagakerjaan masih aktif sampai Juni 2020.
Menurut Asri, penerima BSU paling banyak ada di Kota Yogyakarta yang bekerja di sektor perhotelan serta garmen. Asri menegaskan bahwa dana BSU bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Jadi sumbernya bukan dari anggaran BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Terpisah, seorang penerima BSU, Subarkah mengaku belum mengecek saldo rekeningnya apakah sudah mendapat BSU. Jika ia memperoleh BSU, uang tersebut akan ia tabung. "Katanya sih hari ini (Kamis) tapi belum aku cek. Paling aku simpan dulu uangnya," katanya. []