Penembakan Abang Becak di Medan Tak Terungkap

LBH Medan menyoroti sejumlah kasus menunggak di kepolisian di wilayah Polda Sumut.
Kadiv Buruh dan Miskin Kota LBH Medan, Maswan Tamba. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti sejumlah kasus menonjol yang ditangani Kepolisian Resor Besar (Polrestabes) Medan yaitu di Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area, Medan Baru dan Deli Tua. Ada delapan kasus menunggak cukup lama dan tidak tuntas.

Pertama ada kasus penembakan yang menimpa Hariadi berusia 42 tahun, terjadi 22 November 2015. Hariadi ditembak orang tak dikenal yang saat itu mengendarai mobil sedan BK 1021 UJ di Jalan Iskandar Muda, Simpang Syailendra, Kecamatan Medan Baru.

Awalnya korban penarik becak bermotor (parbetor) mencoba memotong mobil sedan terduga pelaku. Melihat itu pengemudi mobil langsung marah dan mengeluarkan senjata jenis soft gun. Dari dalam mobil, pengemudi langsung menembak bagian dada korban.

Dalam peristiwa, korban membuat laporan pengaduan sesuai dengan surat laporan nomor: (STTLP/1720/XI/2015/SPKT Sektor Medan Baru. Kemudian, berdasarkan laporan, polisi sudah menahan mobil.

"Terbaru, informasi yang kami terima, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini, meskipun sudah berjalan empat tahun. Polisi tidak pernah memberitahu perkembangan penanganan perkara. Ini menjadi konsern kami," kata Maswan Tambah selaku Kepala Divisi Buruh dan Miskin Kota LBH Medan, Senin 1 Juli 2019.

HUT Bhayangkara ke-73 tahun ini, Polri jangan menjadikan ini hanya sekadar seremonial saja, tetapi harus menjadi refleksi perbaikan

Pada HUT Bhayangkara ke-73 tahun yang jatuh hari ini, LBH Medan merefleksikan kasus yang ditangani secara berlarut- larut. Selain kasus penembakan yang berjalan empat tahun belum tuntas, ada beberapa kasus lagi, yaitu penangkapan tanpa ada surat perintah penangkapan.

"Kejadian 15 November 2019, suami dari Rini Agustini ditangkap pihak Polsek Medan Area tanpa adanya surat penangkapan. Setelah ditangkap, suami korban ditahan dan masa penahanannya telah lewat waktu yaitu selama 80 hari," ujar Maswan.

Setelah LBH menerima laporan dari korban dan mengajukan pra peradilan (prapid), suami Rini Agustini dikeluarkan dari tahanan. Namun sebelum keluar, suami korban dipaksa menandatangani surat yang tidak diketahui isinya.

"Sampai saat ini, suami korban masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian. Ini namanya penahanan sewenang-wenang, tanpa surat dan masa penahanan lewat waktu," ungkap Maswan.

Selanjutnya, ada kasus penganiayaan yang menyendat di Polsek Deli Tua, permasalahan tenaga kerja di Kepolisian Daerah (Polda) Sumut dan lainnya.

"Kami lembaga yang konsern di hukum dan HAM, di HUT Bhayangkara ke-73 tahun ini, Polri jangan menjadikan ini hanya sekadar seremonial saja, tetapi harus menjadi refleksi perbaikan. Permasalahan yang menimpa masyarakat, harus dilakukan secara adil dan transparan. Jadikan Polri ini sesuai dengan moto Profesional Modern Terpercaya atau Promoter," terang Maswan.

Terpisah, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan pihaknya akan selalu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Polisi selalu bekerja sesuai dengan undang-undang. Jika ada masyarakat yang mengalami kurang pelayanan, atau pelayanan polisi tidak maksimal, silakan melapor. Ada wajahnya, polisi siap dikritik membangun untuk suatu perbaikan," jelasnya. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Kapolri: Sinergitas TNI-Polri Harga Mati Wujudkan Indonesia Emas 2045
Kapolri menekankan penguatan sinergitas TNI-Polri menjadi salah satu kunci utama dalam menyukseskan dan mewujudkan visi Indonesia Emas.