Penegakan Hukum di Kanwil DJP Jakarta Selatan II

Triwulan I Tahun 2020 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II menyerahkan tiga pelaku tindak pidana perpajakan ke kejaksaan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (Foto: Facebook/Direktorat Jenderal Pajak)

Jakarta, 14 April 2020 - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II selama Triwulan I tahun 2020 telah menyerahkan tiga pelaku tindak pidana perpajakan kepada pihak kejaksaan. Penyerahan ketiga tersangka ini dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan. 

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan II bersama Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai berikut:

  1. Tersangka IJ, jabatan Komisaris Utama PT SRM pada tanggal 19 Februari 2020, dengan kerugian negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 1.057.122.191.
  2. Tersangka FJ, konsultan pajak tidak resmi pada tanggal 25 Februari 2020, dengan kerugian negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 2.296.285.406.
  3. Tersangka MPS, konsultan pajak tidak resmi, dan SDJ, jabatan Direktur PT MT pada tanggal 25 Februari 2020, dengan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 19.966.662.000.

Penyerahan ketiga tersangka disaksikan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Edi Slamet Irianto, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan dan Penyidikan Pajak Dwi Akhmad Surjadidjaya serta Korwas PPNS Diskrimsus Polda Metro Jaya. 

Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 39A huruf a, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2009 Juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2009 Juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Direktorat Jenderal PajakDirektorat Jenderal Pajak (DJP). (Foto: Facebook/Direktorat Jenderal Pajak)

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Edi Slamet Irianto menyatakan penegakan hukum terhadap Wajib Pajak yang telah melanggar ketentuan perpajakan akan terus dilaksanakan sebagai salah satu upaya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan memberikan efek jera (deterrent effect) baik kepada Wajib Pajak yang bersangkutan maupun kepada Wajib Pajak lainnya. 

Pada Kanwil DJP Jakarta Selatan II masih terdapat beberapa Wajib Pajak yang sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan maupun Penyidikan terkait tindak pidana di bidang perpajakan. Prosesnya akan dipercepat karena DJP telah mendapat dukungan dari Polri dan Kejaksaan. 

Penegakan Hukum Perpajakan merupakan wewenang yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dan juga untuk memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban pajaknya.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II juga mengimbau kepada para Wajib Pajak agar mengisi dan menyampaikan SPT secara benar dan tepat waktu serta segera melunasi utang pajaknya dengan menyetorkan ke kas negara melalui Bank Persepsi dan Pos Persepsi. 

Kanwil DJP Jakarta Selatan II juga mengimbau Wajib Pajak agar memotong, memungut, menyetor dan melaporkan pajak dengan benar sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Apabila ada Wajib Pajak yang kurang mengerti tentang tata cara dan aturan perpajakan, agar datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama tempat terdaftar. Pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya. 

Masyarakat juga diminta untuk melaporkan ke kantor pajak terdekat apabila menemukan adanya praktik korupsi, gratifikasi, atau tindakan yang diduga dapat menyebabkan kerugian pada negara khususnya di bidang perpajakan. []

Berita terkait
Kanwil DJP Siap Kawal APBN Tahun 2018 Jabar
Kanwil DJP Jabar bersama 12 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) siap mengawal pelaksanaan APBN tahun 2018 untuk membangun Jabar.
DJP Undang 250 WP Besar Bahas Penerimaan Pajak
Direktorat Jenderal Pajak mengundang 250 wajib pajak besar untuk mendiskusikan pengamanan penerimaan pajak.
Serba Serbi Cara Melaporkan SPT Pajak Online ke DJP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan warga Indonesia untuk melaporkan secara online e-Filing. Cara melaporkan.