Jakarta - Polda Metro Jaya memeriksa pelapor kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret nama pendiri forum diskusi online Kaskus Andrew Darwis. Pelapor atas nama Titi Sumawijaya Empel.
Pemeriksaan akan dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Metro Jaya. "Iya siang ini di Krimsus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Tagar, Senin 16 September 2019.
Kuasa hukum Titi, Jack Lapean dalam surat elektronik menyebutkan laporan kliennya telah dilayangkan ke kepolisian pada 23 Januari 2019.
Laporan itu tertulis dalam laporan/pengaduan LP/456/I/2019/PMJ/Ditreskrimum perkara pasal 263 dan atau pasal 264 dan atau pasal 266 KUHP. Kemudian laporan baru bernomor LP/2959/V/2019/PMJ/Dit.
Kasus ini bermula ketika Titi meminjam dengan jaminan sertifikat gedung di Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan. Titi meminjamnya kepada sosok disebut-sebut orang kepercayaan Andrew Darwis berinisial DW.
Titi diberikan tenggat waktu 13 tahun untuk mengembalikan uang tersebut. Namun, dalam perjalanannya, pinjam-meminjam ini Titi disebut hanya menerima Rp 5 miliar dari Rp 15 miliar.
Sebulan berlalu pada Desember 2018, setelah Titi mendapatkan pinjaman uang, tiba-tiba gedung miliknya dikatakan Jack berganti nama kepemilikan.
Baca juga: Wajah Audrey, Kenapa Anak Berperilaku Kriminal?