Pendiri Indonesia Mercusuar Dunia Diperiksa Polisi

Polisi memeriksa suami-istri yang menjadi petinggi organisasi Indonesia Mercusuar Dunia (IMD) di Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Sumber (Foto: Posmetro Padang)

Pariaman - Polisi mulai menyelidiki kasus sebuah organisasi bernama Indonesia Mercusuar Dunia (IMD) di Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar). Diduga, organisasi yang telah ditutup pemerintah Pariaman ini melakukan penipuan dengan mengimingi warga uang senilai Rp 3 miliar.

Warga yang mendaftar dijanjikan akan mendapat uang kembali sebesar Rp 3 miliar yang cair pada akhir Maret 2020 ini.

Kapolres Kota Pariaman, AKBP Andry Kurniawan, mengatakan pihaknya telah memanggil dan memeriksa pasangan suami-istri yang menjadi petinggi organisasi tersebut.

"Dua orang berinsial MH dan AY sedang dalam pemeriksaan. Kami meminta keterangan terkait organisasinya. Keduanya ketua organisasi yang tidak memiliki legalitas itu," katanya, Jumat 24 Januari 2020.

Hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengaku memang mendirikan organisasi IMD. Masyarakat yang ingin bergabung diminta membayar uang pendaftaran sebesar Rp 1,5 juta.

"Warga yang mendaftar dijanjikan akan mendapat uang kembali sebesar Rp 3 miliar yang cair pada akhir Maret 2020 ini. Pengakuannya nama bank UBS, tapi yang bersangkutan tidak tahu juga di mana bank itu," katanya.

Hingga kini, pihaknya belum menerima laporan adanya masyarakat yang merasa dirugikan akibat aktivitas organisasi ini. Dia menduga, laporan belum masuk karena uang mereka dijanjikan cairkan dua bulan lagi alias Maret 2020.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, membenarkan organisasi IMD tidak terdaftar di kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

"Organisasinya tidak terdaftar, seperti baliho-baliho mereka diturunkan. Intinya masih ilegal karena tidak terdaftar di Kesbangpol. Memang sedikit mirip dengan yang heboh sekarang (Kerajaan Agung Sejagat)," katanya.

Sebelumnya, Pemko Pariaman menghentikan aktivitas organisasi IMD yang beroperasi di Pariaman. Kabarnya, organisasi ilegal ini mengimingi pengikutnya Rp 3 miliar yang bersumber dari salah satu bank di Swis. Syaratnya, warga harus membayar biaya pendaftaran sebesar 1.750.000 rupiah.

"Saya pikir ini organisasi penipuan untuk masyarakat yang modusnya mengumpulkan masyarakat untuk mensosialisasikan organisasi mereka," kata Wali Kota Pariaman, Genius Umar.

Genius sendiri sudah mendatangi pusat organisasi yang berada di Desa Sikapak Timur, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman. Organisasi ini merekrut salah seorang warga Sikapak Timur sebagai ketua.

"Karena organisasi ini belum ada izin dari Kesbangpol Kota Pariaman, maka saya minta oganisasi yang meresahkan masyarakat ini dibubarkan," katanya. []

Berita terkait
Gara-gara Kentut, Pria di Padang Bacok Suami-Istri
Pasangan suami-istri di Padang, Sumatera Barat, dibacok tetangga. Peristiwa nahas ini dipicu akibat persoalan kentut.
Catatan Kasus Jenderal Gadungan di Padang Sejak 2013
Jenderal Polisi gadungan yang menipu korban dengan mengimingi jadi polisi di Kota Padang, sudah beraksi sejak 2013 dan dipenjara dua kali.
Pelamar CPNS Pemprov Sumbar Ujian Pekan Depan
Pelamar CPNS Pemprov Sumatera Barat, mulai mengikuti ujian seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2019, pekan depan.