Pendapat Dua Ahli Hukum tentang Peran Bharada E Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Pendapat dua ahli hukum tentang peran Bharada E tersangka pembunuhan Brigadir J. Mengacu pasal yang dipakai Polri, akan ada tersangka lain. Siapa.
Bharada E (baju hitam). Pendapat Dua Ahli Hukum tentang Peran Bharada E Tersangka Pembunuhan Brigadir J. (Foto: Tagar/JPNN)

TAGAR.id, Jakarta - Pendapat dua ahli hukum tentang peran Bharada E tersangka pembunuhan Brigadir J. Mengacu pasal yang dipakai Polri, akan ada tersangka lain yang diungkap. Mungkin satu orang atau lebih dari satu orang.

Dua pendapat berkaitan Bharada E dalam kasus kematian Brigadir J ini disampaikan ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir, dan Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid.

Pendapat mereka senada, ada aktor atau pelaku atau tersangka lain dalam kasus kematian Brigadir J. Bukan hanya Bharada E.

Logika tersebut mendasarkan pada pasal yang dipakai Polri untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam pembunuhan Brigadir J.


Dia ada di posisi lapangan, bahasa hukumnya dia adalah eksekutor. Yang jadi permasalahan adalah kalau dia sebagai eksekutor berarti harus ada pelaku yang lain dalam pasal 55.


Pasal untuk menjerat Bharada E tersangka kasus kematian Brigadir J itu disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, Rabu, 3 Agustus 2022.

"Dengan persangkaan pasal 338 juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP," kata Andi Rian.

Bunyi Pasal 338 KUHP :

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Sementara, Pasal 55 KUHP mengatur tentang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana.

Bunyi Pasal 55 KUHP ayat 1 poin 2 :

“Pada mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.”

Sedangkan pada ayat 2, disebutkan bahwa terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Dan Pasal 56 KUHP mengatur tentang membantu tindak pidana atau kejahatan, yakni mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; dan mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Sudut Pandang Ahli Hukum Pidana Mudzakkir

Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir, menilai Bharada E hanya eksekutor. Ia menduga ada pelaku lain dan bisa jadi orang tersebut merupakan aktor intelektual di balik kasus kematian Brigadir J.

"Dia ada di posisi lapangan, bahasa hukumnya dia adalah eksekutor. Yang jadi permasalahan adalah kalau dia sebagai eksekutor berarti harus ada pelaku yang lain dalam pasal 55," kata Mudzakkir kepada wartawan, Kamis, 4 Agustus 2022.

Mudzakkir memprediksi tiga kemungkinan berkaitan pelaku lain.

"Pertama, ada kategori pelaku namanya menyuruh lakukan. Kedua, dia pelaku turut serta melakukan, jadi mesti ada orang lain. Yang ketiga adalah pelaku penganjur, yang dikenal dengan otak dari kejahatan itu sendiri atau aktor intelektualnya," ujar Mudzakkir.

Bila penyidik hendak mengembangkan kasus kematian Brigadir J setelah penetapan tersangka Bharada E, kata Mudzakkir perlu didalami status pelaku lain tersebut.

"Penyertaan dalam arti ke atas (atasan), penyertaan menyamping (rekan sepangkat), atau malah justru bawahnya yakni bisa orang lain baik sipil maupun polisi," ujar Mudzakkir.

Sudut Pandang Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mengatakan kemungkinan ada orang lain yang menjadi otak pembunuhan Brigadir J.

Usman Hamid mengatakan kemungkinan adanya otak pembunuhan lantaran berdasarkan pada Bharada E yang disangkakan dengan pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.

“Ada kemungkinan orang lain yang menjadi otak pembunuhan karena pihak kepolisian menggunakan rujukan pada pasal 55 dan pasal 56 hukum pidana,” kata Usman Hamid.

Usman Hamid mengatakan, pasal 55 ini bicara bukan saja seseorang yang melakukan perbuatan pidana dalam hal ini pasal 338 pembunuhan, tetapi juga orang yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan.

“Kalau kita ingat kembali pembicaraan terdahulu memang ini tidak sekadar aksi menggunakan senjata dan peluru, tetapi juga menggunakan kekerasan lainnya terhadap Brigadir J,” ujarnya.

“Dan jika itu bisa dibuktikan oleh pihak kepolisian maka kita akan mengerti mengapa luka-luka di tubuh Brigadir J itu memberikan kesan adanya penyiksaan,” lanjut Usman Hamid.

Menurutnya hal tersebut membutuhkan suatu perkembangan yang lebih lanjut tentang siapa yang menyuruh melakukan penyiksaan itu.

Dan siapa saja selain Bharada E yang turut serta melakukan pembunuhan itu.

Tiga Laporan Kasus Brigadir J dari Dua Kubu

Ada tiga versi laporan terkait kasus Brigadir J yang masuk ke Polri. Versi pertama dan kedua datang dari kubu Ferdy Sambo. Versi ketiga datang dari kubu keluarga Brigadir J.

Versi pertama, laporan bahwa Brigadir J diduga melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawati istri Irjen Ferdy Sambo.

Versi kedua, laporan bahwa Brigadir J diduga melakukan percobaan pembunuhan terhadap Putri Candrawati istri Irjen Ferdy Sambo.

Versi ketiga, laporan bahwa kematian Brigadir J diduga adalah kasus pembunuhan berencana.

Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J berkaitan laporan keluarga Brigadi J yang menduga Brigadir J dibunuh secara terencana.

Keterangan awal polisi menyebut dalam kronologi kematian Brigadir J di rumah Ferdy Sambo, Jumat, 8 Juli 2022, Bharada E mendengar teriakan Putri Candrawati.

Brigadir J panik melihat Bharada E, refleks melepas tembakan tapi meleset. Bharada E refleks membalas dengan tembakan dan kena.

Brigadir J tujuh kali melepas tembakan tapi meleset semua. Bharada E membalas dengan lima tembakan dan kena semua, bahkan menimbulkan tujuh luka tembakan di badan Brigadir J yang akhirnya tewas.

Bharada E dalam posisi membela diri dan menyelamatkan istri atasannya, sehingga kemudian status Bharada E sebatas saksi, bukan tersangka.

Tapi dalih membela diri itu kemudian runtuh dengan penetapan Polri bahwa Bharada E adalah tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," kata Andi Rian. []

Berita terkait
Bharada E Sudah Tersangka, Keluarga Brigadir J Tunggu Tersangka Lain Diungkap
Bharada E sudah status tersangka, keluarga Brigadir J menunggu tersangka lain diungkap juga, tersangka yang mengancam bunuh Brigadir J sejak Juni.
Bharada E Terancam Penjara 15 Tahun, Atas Kasus Brigadir J
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Bunyi Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP untuk Bharada E Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Bagaimana bunyi Pasal 338 juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP yang dipakai Polri untuk menjerat Bharada E tersangka pembunuhan Brigadir J.
0
Pendapat Dua Ahli Hukum tentang Peran Bharada E Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Pendapat dua ahli hukum tentang peran Bharada E tersangka pembunuhan Brigadir J. Mengacu pasal yang dipakai Polri, akan ada tersangka lain. Siapa.