Bharada E Sudah Tersangka, Keluarga Brigadir J Tunggu Tersangka Lain Diungkap

Bharada E sudah status tersangka, keluarga Brigadir J menunggu tersangka lain diungkap juga, tersangka yang mengancam bunuh Brigadir J sejak Juni.
Bharada E (kanan) tersangka pembunuhan Brigadir J (kiri). (Foto: Tagar/Istimewa)

TAGAR.id, Jakarta - Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J, keluarga Brigadir J menunggu tersangka lain diungkap. Karena ada yang mengancam membunuh Brigadir J sejak Juni 2022, dan itu bukan Bharada E.

Hal tersebut disampaikan Kamaruddin Simanjuntak kuasa hukum keluarga Brigadir J kepada wartawan, Rabu, 3 Agustus 2022.

Kamaruddin mengapresiasi Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Ia berharap tersangka lain juga segera diungkap.

Tersangka lain yang diduga turut terlibat dalam mengancam Brigadir J dengan adanya pasal penyerta dugaan keterlibatan.

"Yang lain juga harus segera tersangka juga, khususnya yang terkait mengancam dari bulan Juni sampai Juli dan itu terbukti dengan Pasal 55 dan 56 itu yang penyertaan dan siapa yang membantu," kata Kamaruddin.

Sebelumnya Kamaruddin pernah menyebutkan Brigadir J mendapat ancaman pembunuhan dari bulan Juni 2022 dan terus berlanjut hingga satu hari sebelum kematiannya.

Ancaman pembunuhan itu terekam dalam jejak digital, alat elektronik, yang sudah diserahkan kepada tim penyidik.


Yang lain juga harus segera tersangka juga, khususnya yang terkait mengancam dari bulan Juni sampai Juli dan itu terbukti dengan Pasal 55 dan 56 itu yang penyertaan dan siapa yang membantu.


Ada tiga versi laporan terkait kasus Brigadir J yang masuk ke Polri. Versi pertema dan kedua datang dari pihak Ferdy Sambo. Versi ketiga datang dari pihak keluarga Brigadir J.

Versi pertama, laporan bahwa Brigadir J diduga melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawati istri Irjen Ferdy Sambo.

Versi kedua, laporan bahwa Brigadir J diduga melakukan percobaan pembunuhan terhadap Putri Candrawati istri Irjen Ferdy Sambo.

Versi ketiga, laporan bahwa kematian Brigadir J diduga adalah kasus pembunuhan berencana. 

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Pengumuman status Bharada E dari saksi menjadi tersangka itu disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, Rabu, 3 Agustus 2022.

"Bharada E sekarang ada di Bareskrim, di Pidum. Setelah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan," ujar Andi Rian.

Andi Rian mengatakan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana seperti yang dilaporkan pihak keluarga Brigadir J.

Tim khusus telah memeriksa sebanyak 42 saksi, yang 11 di antaranya berasal dari keluarga Brigadir J. Tim khusus juga telah melakukan gelar perkara.

Bharada E tersangka dalam kasus kematian Brigadir J dijerat pasal pembunuhan dan turut serta. Pasal 338 juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP.

"Dengan persangkaan pasal 338 juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP," kata Andi Rian.

Bunyi Pasal 338 KUHP :

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Sementara, Pasal 55 KUHP mengatur tentang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana.

Bunyi Pasal 55 KUHP ayat 1 poin 2 :

“Pada mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.”

Dengan persangkaan pasal 338 juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP.

Sedangkan pada ayat 2, disebutkan bahwa terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56 KUHP mengatur tentang membantu tindak pidana atau kejahatan, yakni mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; dan mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Polri Tegaskan Bharada E Bukan Membela Diri

Keterangan awal polisi menyebut dalam kronologi kematian Brigadir J di rumah Ferdy Sambo, Jumat, 8 Juli 2022, Bharada E mendengar teriakan Putri Candrawati.

Brigadir J panik melihat Bharada E, refleks melepas tembakan tapi meleset. Bharada E refleks membalas dengan tembakan dan kena.

Brigadir J tujuh kali melepas tembakan tapi meleset semua. Bharada E membalas dengan lima tembakan dan kena semua, bahkan menimbulkan tujuh luka tembakan di badan Brigadir J yang akhirnya tewas.

Bharada E dalam posisi membela diri dan menyelamatkan istri atasannya, sehingga kemudian status Bharada E sebatas saksi, bukan tersangka.

Tapi dalih membela diri itu kemudian runtuh dengan penetapan Polri bahwa Bharada E adalah tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," kata Andi Rian. []

Berita terkait
Bharada E Terancam Penjara 15 Tahun, Atas Kasus Brigadir J
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Bunyi Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP untuk Bharada E Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Bagaimana bunyi Pasal 338 juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP yang dipakai Polri untuk menjerat Bharada E tersangka pembunuhan Brigadir J.
Bharada E adalah Pahlawan, Selamatkan Putri Candrawati Istri Ferdy Sambo, Kata Pengacara
Bharada E adalah pahlawan, selamatkan Putri Candrawati istri Ferdy Sambo, kata pengacaranya. Karena itulah Bharada E layak dilindungi LPSK.
0
Bharada E Sudah Tersangka, Keluarga Brigadir J Tunggu Tersangka Lain Diungkap
Bharada E sudah status tersangka, keluarga Brigadir J menunggu tersangka lain diungkap juga, tersangka yang mengancam bunuh Brigadir J sejak Juni.