Jeneponto - Warga Desa Tombolo, Kecamatan Kelara, berinisial SL, 27 tahun, pelaku pencuri motor berhasil ditangkap Tim pengasus Polres Jeneponto di Desa Rumbia Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto, Kamis, 03 Oktober 2019.
"Dia ditangkap karena terekam Closed Circuit Television (CCTV) saat mencuri sepeda motor Jenis di cafe Lino, Jalan Lingkar, Kecamatan Binamu, Jeneponto beberapa hari yang lalu,"kata Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul
Dia mengatakan penangkapan terhadap terduga pelaku berawal dari penyelidikan polisi atas rekaman CCTV, dan mengetahui identitas pelaku.
"Setelah indentitas pelaku di ketahui, polisi mendapat informasi bahwa pelaku berada disalah satu rumah warga di Kampung Ramba Desa Rumbia Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto, sehingga Tim Pegasus Polres Jeneponto berkoordinasi dengan TMC Resmob Polda Sulsel bergerak mengarah ke desa yang dimaksud untuk melakukan penangkapan,"katanya
Saat penangkapan, pelaku berupaya kabur dengan cara mengancam akan membunuh istrinya menggunakan senjata tajam jenis parang.
Polisi menyampaikan agar tidak melakukan tindakan itu, dan menyerahkan diri tanpa perlawanan. Namun pelaku tiba-tiba berbalik menyerang polisi menggunakan senjata tajam yang digunakan mengancam istrinya, sehingga polisi memberikan tembakan terukur yang mengenai pahanya, namun pelaku masih tetap ingin mengayunkan parang kearah anggota.
"Karena aksinya mengancam keselamatan anggota, akhirnya dengan terpaksa pelaku kembali ditembak yang mengenai ketiak sebelah kiri. Saat itu pelaku baru melepas parangnya dari genggamanya," jelasnya
"Jadi, pelaku ini merupakan residivis pencuri di kabupaten Jeneponto,"jelasnya. []"Selanjutnya pelaku bersama anggota dibawah di Rumah Sakit Umum Daerah Lanto Daeng Pasewang untuk mendapatkan perawatan,"jelasnya
"Jadi, pelaku ini merupakan residivis pencuri di kabupaten Jeneponto,"jelasnya. []
Baca juga:
- 13 Rumah di Jeneponto Hangus Terbakar
- Pesona Keindahan Batu Siping Jeneponto
- Gas Elpiji Tiga KG Langka dan Mahal di Jeneponto