Jeneponto - Empat warga Jeneponto kedapatan saling mengadu ayam sendiri sampai babak belur ditangkap polisi di Dusun Benrong, Desa Bonto Nompo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Senin 30 September 2019 lalu.
"Herman, Sampara, Mudsin Talli, dan Sidar ditangkap karena adu ayam digunakan sebagai modus untuk berjudi atau judi adu ayam," kata Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul, Rabu 2 Oktober 2019.
Dia mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat di desa tersebut, menyebut kerap terjadi judi sabu ayam. Sehingga tim dari Polres Jeneponto melakukan penyelidikan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya mereka terpaksa mendekam di tahanan Polres Jeneponto
"Dalam penyelidikan polisi kembali mendapat informasi sedang berlangsung judi sabu ayam di desa tersebut, sehingga tim pengasus Polres Jeneponto menuju lokasi yang dimaksud, dan melakukan penangkapan kepada para pelaku," kata Syahrul.
Lebih lanjut dikatakan, saat penangkapan para pelaku berupaya melarikan diri, sehingga pelaku yang berhasil ditangkap hanya empat orang dari puluhan pelaku.
Sementara pelaku yang kabur tidak membawa kendaraan sepeda motor miliknya, sehingga sejumlah motor beserta barang bukti ayam bangkok diamankan ke kantor Polres Jeneponto bersama empat orang pelaku.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya mereka terpaksa mendekam di tahanan Polres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tuturnya.[]