Rote Ndao - Jajaran Kepolisian Resor Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap FM alias F, 20 tahun warga Baubafan, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao pelaku pencuri kendaraan bermotor (Curanmor).
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Rote Ndao IPTU Yames J. Mbau, membenarkan penangkapan terhadap FM. Tim penyidik gabungan Satuan Reskrim Polres Rote Ndao, Unit Reskrim Polsek Lobalain dan Unit Reskrim Polsek Rote Timur berhasil membekuk FM di Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Kamis 30 Juli 2020.
"Polisi memburu FM setelah sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat yang menjadi korban pencurian. Penangkapan dipimpin Kapolsek Lobalain Ipda Yeni Setiono," kata IPTU Yames J. Mbau saat dikonfirmasi Tagar, Senin 3 Agustus 2020.
Ia menjelaskan, penangkapan FM berdasarkan laporan warga Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao yang menjadi korban pencurian. Ketika motornya hilang, korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Lobalain, Rabu 29 Juli 2020.
Polisi memburu FM setelah sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat yang menjadi korban pencurian.
"Sepeda motor korban yang biasa diparkir di teras rumah tiba-tiba raib saat dicek pagi harinya," ujar dia.
Yames menjelaskan, menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik gabungan Satuan Reskrim Polres Rote Ndao, Unit Reskrim Polsek Lobalain dan Unit Reskrim Polsek Rote Timur langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan FM 20 tahun di Desa Sotimori, Kecamatan Landu Leko.
"Tim gabungan menangkap FM bersama barang curiannya berupa sepeda motor Honda Beat di Desa Sotimori, Kecamatan Landu Leko, Kabupaten Rote Ndao," jelas dia.
Ia menguraikan, setelah mencuri sepeda motor tersebut, pelaku melarikan diri ke Desa Mbokak, Kecamatan Rote Barat Daya dan melanjutkan pelariannya ke Desa Sotimori, Kecamatan landu Leko.
"Saat ini pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang merupakan hasil kejahatannya untuk diproses lebih lanjut, pelaku akan kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHP subs Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujarnya. []