Padang - Seorang pria berinisial RFR, 30 tahun, diduga terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), diciduk polisi. Residivis kasus serupa itu dilumpuhkan dengan timah panah karena melawan dan menabrak jajaran Polresta Padang dengan sepeda motor saat ditangkap pada Minggu, 28 Juni 2020 malam.
Beruntung anggota saya tidak apa-apa. Terhadap tersangka kami lakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki sebelah kirinya.
Informasinya, RFR ditangkap polisi karena diduga mencuri kendaraan bermotor di Jalan Bariang Indah II, Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Dia dilaporkan oleh korban berinisial HND berdasarkan laporan polisi nomor LP /197/B/VI/2020/SPKT Polsek Kuranji tanggal 28 juni 2020.
"Pelaku diduga mencuri pada pagi hari di hari yang sama waktu kami tangkap. Dia mencuri sepeda motor," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Senin, 29 Juni 2020.
Polisi terpaksa menembak kaki sebelah kiri RFR karena saat ditangkap di kawasan Taman Siswa, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, dia melawan dan berupaya kabur. Bahkan, RFR menabrak anggota polisi dengan sepeda motor yang dikendarainya.
"Beruntung anggota saya tidak apa-apa. Terhadap tersangka kami lakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki sebelah kirinya. Dia kemudian kami bawa ke RS Bhayangkara Polda Sumbar untuk diobati," katanya.
Dari hasil interogasi polisi, RFR merupakan seorang residivis dalam kasus curanmor. Dia diketahui sudah tiga kali keluar masuk penjara. RFR baru saja bebas dari penjara pada bulan Maret 2020.
"Dalam beraksi, dia mencongkel rumah korban dan mencuri sepeda motor, itu dari pengakuannya," tuturnya.
Saat ini, pelaku sudah meringkuk di sel tahanan Mapolresta Padang. Polisi juga menyita barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor merek Honda Tiger BA 3447 PK milik korban HND yang dicurinya. []