Padang Lawas - Petugas dari Polsek Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara, menghadiahi timah panas kepada seorang anggota pencuri sepeda motor. Dua pelaku lainnya berhasil kabur.
Pelaku yang ditembak dan diamankan berinisial AFN, 26 tahun, warga Desa Parmainan, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas. Sementara, dua pelaku lain yang masih buron masing-masing berinisial SN, 40 tahun, warga Desa Parmainan, Kecamatan Hutaraja Tinggi, dan ASB, 16 tahun, warga Desa Papaso, Kecamatan Batam, Kabupaten Palas.
Kapolsek Sosa, Iptu Ucox P. Nugraha, Rabu 23 Oktober 2019 menuturkan, penangkapan terhadap AFN berdasarkan tiga laporan polisi berbeda, masing-masing LP /55/X/2019/SU/TAPSEL/TPS Sosa, 12 Oktober 2019, LP /56/X/2019/SU/TAPSEL/TPS Sosa, 12 Oktober 2019 dan LP /57/X/2019/SU/TAPSEL/TPS Sosa, 14 Oktober 2019.
Penangkapan, kata Kapolsek, berawal pada Selasa 22 Oktober 2019, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sosa mendapat informasi bahwa AFN, pelaku pencurian sepeda motor dan ponsel di Desa Pir Trans Sosa IA, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas, sedang mengendarai Honda Supra tanpa TNKB dan melintas di Jalan Lintas Sosa menuju Pasar Ujung Batu.
Identitas pelaku lainnya sudah kita kantongi dan masih dalam pengejaran
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sosa melakukan penangkapan terhadap AFN di Desa Hutaraja Lama, Kecamatan Sosa. Dari AFN ditemukan satu unit ponsel merek Advan.
"Setelah dilakukan interogasi dan pengembangan untuk mencari barang bukti dan pelaku lainnya, AFN mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya berinisial P dan berhasil menggondol beberapa sepeda motor dari wilayah hukum Polsek Palas," terang Ucox.
Sejumlah sepeda motor hasil curian komplotan mereka yakni, Honda Revo dicuri di Desa Pir Trans Sosa IIIB, Kecamatan Huragi, sepeda motor Honda Supra X 125 dicuri di Desa Ujungbatu I, Kecamatan Huragi, dua unit ponsel Android merek Oppo dicuri di Desa Ujungbatu II, Kecamatan Huragi, satu unit ponsel merek Xiaomi dicuri di Desa Ujungbatu IV, Kecamatan Huragi, dan satu unit Yamaha Bison dicuri di Desa Pagaran Beringin, Kecamatan Batang Lubu Sutam.
Usai diamankan, tim Opsnal membawa AFN untuk pengembangan mencari keberadaan pelaku lainnya.
"Saat kita melakukan pengembangan, AFN berusaha melarikan diri dari pegangan petugas. Tembakan peringatan dari petugas tidak diindahkan sehingga tim Opsnal melakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki sebelah kanan AFN. Berhasil dilumpuhkan, AFN dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sibuhuan guna perawatan medis dan selanjutnya diboyong ke Mapolsek Sosa," ujarnya.
Kapolsek mengatakan, barang bukti yang diamankan dari AFN antara lain satu unit Supra X yang digunakan untuk mencuri, satu unit Honda Revo hasil curian dan satu unit ponsel Android merek Advan hasil curian.
"Identitas pelaku lainnya sudah kita kantongi dan masih dalam pengejaran. Pelaku AFN dikenakan dengan Pasal 363 dari KUHPidana," tutur Ucox. []