Medan - Pemilik akun Facebook bernama Antan Sulamat Berutu alias Eldon Berutu memenuhi panggilan penyidik Subdit V Cybercrime, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Jumat, 16 Oktober 2020.
Lelaki pemilik akun itu berinisial ATB. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap anggota DPRD Sumut Franc Bernhad Tumanggor.
Pantauan Tagar, saat tersangka ATB memasuki gedung Ditreskrimsus Polda Sumut, mengenakan kemeja kotak-kotak putih hitam dipadu celana jeans biru.
Dengan kepala tertunduk lesu, ATB didampingi kuasa hukumnya langsung naik ke lantai dua dan langsung duduk di depan penyidik untuk diperiksa dan diambil keterangannya. Dia sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik.
Baca juga: DPRD Sumut: TNI - Polri Dituntut Netral dalam Pilkada 2020
Direktur Reserse Kriminal Khusus, Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Rony Samtana membenarkan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap ATB.
Saya sebagai kuasa hukum korban juga sangat berterima kasih kepada penyidik Cybercrime
Status perkara tersebut akan diketahui setelah penyidik selesai melakukan pemeriksaan terhadap ATB. "Untuk proses lanjutnya, nanti akan kami kabari," ungkap Rony.
Namun, perwira dengan pangkat tiga melati emas itu belum bisa memastikan apakah ATB akan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan. Meskipun dia sempat mangkir dari pemeriksaan penyidik.
"Itu penyidiklah nanti bagaimana, kami tunggu saja hasil pemeriksaan nanti," tandasnya.
Baca juga: Rektor UINSU Medan Tersangka Korupsi di Polda Sumut
Rinto Maha selaku pengacara Franc Bernhard Tumanggor, mengapresiasi tindakan Polda Sumut yang telah menindaklanjuti laporan kliennya.
"Saya sebagai kuasa hukum korban juga sangat berterima kasih kepada penyidik Cybercrime, Ditreskrimsus Polda Sumut yang telah memanggil tersangka pencemaran nama baik klien saya," katanya.
Dia berharap kasus ini selekasnya dilimpahkan ke pengadilan agar bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk hati-hati menggunakan media sosial.[]