Pencabul Anak Yatim Padang Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku pencabulan anak di bawah umur di Padang, Sumatera Barat dijerat pasal berlapis dengan ancaman 15 tahun penjara.
Tersangka AMR, 56 tahun, saat digelandang polisi di Polresta Padang, Sumbar, Senin 2 Desember 2019. (Foto: Tagar/Muhammad Aidil)

Padang - AMR, 56 tahun, terduga pelaku pencabulan gadis 13 tahun di Padang, Sumatera Barat, dijerat pasal berlapis dengan ancaman 15 tahun penjara.

Tersangka juga mengancam agar korban tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain.

Hal itu disampaikan Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan saat menggelar konfrensi pers di Mapolresta Padang, Senin 2 Desember 2019.

"Tersangka sudah sering melakukan perkara ini terhadap korban," katanya.

Yulmar mengatakan aksi biadab AMR telah berlangsung sejak Agustus 2018 hingga April 2019. Dalam kurun waktu tersebut, sudah empat kali AMR melakukan pemaksaan persetubunan dengan anak di bawah umur yang tinggal bersama neneknya itu.

Untuk memuluskan nafsu birahinya, AMR mengimingi korban dengan uang sebesar Rp 20 ribu hingga Rp 30 ribu sebagai pengganti hasil jualan keripik milik korban. Akibat perbuatan AMR, korban kini mengalami kanker rektrum stadium 4.

"Tersangka juga mengancam agar korban tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain," katanya.

Saat ini, AMR sudah mendekam di sel tahanan Polresta Padang. Atas perbuatannya, AMR dijerat pasal 82 Jo pasal 76 e Jo pasal 81 ayat 2 junto pasal 76 d undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016. Kemudian perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Tersangka paling singkat diancam lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 5 miliar," katanya.

Selain itu, polisi juga berencana menyampaikan ke ahli terkait pemberatan ancaman hukuman terhadap tersangka. "Termasuk bisa juga dihukum kebiri, tergantung keputusan dan keyakinan hakim," tuturnya.

Sebelumnya, AMR diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang di Sungai Penuh, Jambi, Sabtu 30 November 2019. []

Baca juga:

Berita terkait
Pengunjung Hiburan Malam di Padang Positif Narkoba
Tim gabungan Polda Sumatera Barat merazia sejumlah tempat hiburan malam di Kota Padang.
Landmark Padang Rp 6,3 Miliar Hangus Terbakar
Dinas Damkar Padang membutuhkan waktu hingga tiga jam untuk memadamkan dan pendinginan Landmark yang menghabiskan APBD hingga Rp6,3 miliar.
Kerugian Kebakaran Dua SD di Padang Rp 700 Juta
Kerugian akibat kebakaran dua unit SD Negeri di Kota Padang, Sumatera Barat, mencapai Rp 700 juta.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.