Penajam - Wakil Bupati Penajam Paser Utara Hamdam mengatakan saat ini pihaknya mulai mengantisipasi terjadinya lonjakan pendatang ke wilayahnya, menyusul keputusan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
Dia juga menilai, saat ini diperlukan regulasi untuk mengantisipasi lonjakan penduduk.
"Kami menilai perlu memberlakukan regulasi pengendalian pendatang terkait pindahnya ibu kota negara," kata dia di Penajam, Rabu, 16 Oktober 2019, melansir Antara.
"Kami telah memikirkan kemungkinan terjadinya lonjakan pendatang dan telah melakukan beberapa langkah antisipasi lonjakan pendatang ke wilayah Penajam Paser Utara," ujarnya.
Regulasi mengenai pendatang tersebut, kata dia, seperti regulasi di Jakarta dan Balikpapan yang sebelumnya sudah mengatur pengendalian pendatang.
Regulasi itu juga dapat mengantisipasi masalah sosial.
Tidak ada salahnya, ujar dia, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengadopsi regulasi itu untuk antisipasi lonjakan penduduk pendatang.
"Bukan saja mengantisipasi lonjakan pendatang, regulasi itu juga dapat mengantisipasi masalah sosial di ibu kota negara yang baru," kata dia.
Baca juga: Mengenal Kabupaten Penajam Paser Utara, Ibu Kota Baru
Regulasi tersebut, kata Hamdam, tentang penduduk pendatang yang harus memberikan jaminan berupa uang dan diberi batas waktu tertentu mendapatkan pekerjaan atau bekerja di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Jika sampai batas waktu tertentu penduduk pendatang tersebut belum mendapatkan pekerjaan atau bekerja, kata dia, akan dipulangkan ke daeah asal dengan biaya dari uang jaminannya itu.
"Pemerintah kabupaten tinggal menelaah aturan mana yang cocok untuk pengendalian pendatang yang cocok diterapkan di Kabupaten Penajam Paser Utara," kata dia.
Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo secara resmi memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur. []