Manggarai Timur - Tiga tersangka kasus judi togel online yaitu NDK, FJ dan YA yang ditahan di Mapolsek Borong, Manggarai Timur, NTT tidak terlihat di sel tahanan. Polsek Borong menangguhkan penahanan mereka atas permintaan keluarga.
Kepala Polsek Borong Ajun Komisaris Polisi (AKP) Made Mudana mengatakan, penangguhan penahanan dilakukan karena satu dari tiga tersangka yang terjerat pasal 303 KUHP tentang perjudian itu dalam kondisi sakit.
"Tersangka berinisial YA sudah dua kali diperiksa di Puskemas Borong. Hasil pemeriksaan menunjukan bahwa YA mengalami infeksi pada saluran kencing," kata dia kepada Tagar, Selasa 4 Agustus 2020.
Ia menjelaskan, proses hukumnya tetap berjalan dan saat ini penyidik masih melengkapi berkas-berkasnya. Mereka tetap wajib lapor pada Senin dan Kamis," ujar dia.
Tersangka berinisial YA sudah dua kali diperiksa di Puskemas Borong. Hasil pemeriksaan menunjukan bahwa YA mengalami infeksi pada saluran kencing.
Sebelumnya, Jajaran kepolisian Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, berhasil membongkar praktik judi togel online di Kecamatan Borong. Dari penggerebekan tersebut, polisi meringkus enam warga.
Kepala Polsek Borong Ajun Komisaris Made Mudana kepada Tagar menuturkan, pengungkapan kasus tersebut menindaklanjuti keresahan masyarakat atas praktik perjudian di wilayah Kelurahan Ranaloba.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang judi togel online yang dilakukan para pelaku. Mereka kami amankan di Wae Reca, Ranaloba, pada Selasa, 28 Juli 2020, sekitar pukul 12.20 Wita," kata dia, Rabu 29 Juli 2020.
Ke enam warga yang ditangkap masing-masing berinisial NDK, 33 tahun; FJ, 33 tahun; YA, 33 tahun; MN, 24 tahun; YN, 29 tahun, SH, 33 tahun, semuanya warga Kecamatan Borong.
Mudana menuturkan dari penggerebekan itu polisi menyita empat buah handpohone android, tiga handphone biasa merek Nokia, uang tunai Rp 1.957.000, buku berisi daftar angka togel, alat tulis dan kalkulator.
Usai penangkapan, ke enam warga digelandang ke Mapolsek Borong untuk diperiksa lebih lanjut. Mereka menjalani pemeriksaa maraton dalam tempo 1x24 jam.
"Para penyidik memeriksa enam orang tersebut untuk mengetahui peran mereka masing-masing," ujar dia.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik akhirnya menetapkan tiga warga sebagai tersangka. Yakni NDK, FJ, dan YA. "Tiga orang lainnya MN, YN, dan SH, hanya sebagai saksi," katanya.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap fakta jika omzet mereka mencapai sekitar Rp 10 juta per hari. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tiga tersangka dijerat pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Perjudian.
"Selain itu, mereka juga kami jerat dengan pasal 303 BIS ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ucapnya. []