Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Kulon Progo

Kejari Kulon Progo memusnahkan barang bukti narkoba, miras dan pil koplo. Berikut rincian jumlah dan kasusnya.
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejari Kulon Progo. (Foto: Tagar/Harun Susanto)

Kulon Progo - Ribuan botol minuman keras berbagai jenis, ribuan pil psikotropika dan barang bukti kasus pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan, Rabu 9 September 2020. Pemusnahan yang digelar di halaman Kejari Kulon Progo ini dengan cara digilas dengan alat berat dan dibakar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo Widagdo Mulyono Petrus, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, baik itu perkara pelanggaran KUHP, Undang-undang maupun Peraturan Daerah (Perda).

Sesuai putusan dari hakim, barang bukti setiap perkara berbeda-beda, mulai dari yang dikembalikan pada terdakwa, saksi khususnya saksi korban ataupun disita oleh negara untuk dimusnahkan. "Setelah kasusnya diputus hakim, kemudian bisa musnahkan. Termasuk jika harus membayar denda,” ucapnya.

Setelah kasusnya diputus hakim, kemudian bisa musnahkan.

Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Baransyah Hendri Oktiawan Ramsi mengatakan, barang yang dimusnahkan tersebut berasal dari 79 perkara. 

Rinciannya terdiri dari 21 kasus psikotropika dan narkoba, 35 minuman keras, satu kasus judi dan 22 kasus pidana umum yang lain. "Barang bukti dari 79 perkara tersebut terjadi antara tahun 2019 sampai 2020 serta sudah berkekuatan hukum tetap," ungkapnya.

Dia mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1.095 botol minuman beralhokol berbagai merek dan kemasan. Pemusnahan dengan cara dihancurkan oleh stomwals. Sedangkan pil psikotropika ada 2.582 butir dimusnahkan dengan cara dibakar beserta barang bukti kasus pidana umum lainnya. []

Berita terkait
Peredaran Pil Koplo Kalangan Pemuda di Kulon Progo
Tujuh orang ditangkap dalam kasus peredaran pil koplo di Kulon Progo. Mereka mayoritas pemuda, ditangkap hampir bersamaan namun beda kasus.
Pemuda Penyuplai 32 Toples Pil Koplo di Yogyakarta
Penyuplai bandar pil koplo di Yogyakarta ditangkap polisi. Sebanyak 32 toples yang berisi 32.000 butir pil koplo disita.
Kisah Nenek Lihai Jualan Minuman Keras di Yogyakarta
Perempuan berusia 85 tahun di Sleman, Yogyakarta lihai berjualan minuman keras. Dia sudah puluhan tahun dan berpindah-pindah tempat.
0
Pemprov DKI Siap Patungan Bangun Giant Sea Wall
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan siap untuk patungan dengan pemerintah pusat dalam membangun tanggul laut raksasa