Kulon Progo - Ribuan botol minuman keras berbagai jenis, ribuan pil psikotropika dan barang bukti kasus pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan, Rabu 9 September 2020. Pemusnahan yang digelar di halaman Kejari Kulon Progo ini dengan cara digilas dengan alat berat dan dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo Widagdo Mulyono Petrus, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, baik itu perkara pelanggaran KUHP, Undang-undang maupun Peraturan Daerah (Perda).
Sesuai putusan dari hakim, barang bukti setiap perkara berbeda-beda, mulai dari yang dikembalikan pada terdakwa, saksi khususnya saksi korban ataupun disita oleh negara untuk dimusnahkan. "Setelah kasusnya diputus hakim, kemudian bisa musnahkan. Termasuk jika harus membayar denda,” ucapnya.
Setelah kasusnya diputus hakim, kemudian bisa musnahkan.
Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Baransyah Hendri Oktiawan Ramsi mengatakan, barang yang dimusnahkan tersebut berasal dari 79 perkara.
Rinciannya terdiri dari 21 kasus psikotropika dan narkoba, 35 minuman keras, satu kasus judi dan 22 kasus pidana umum yang lain. "Barang bukti dari 79 perkara tersebut terjadi antara tahun 2019 sampai 2020 serta sudah berkekuatan hukum tetap," ungkapnya.
Dia mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1.095 botol minuman beralhokol berbagai merek dan kemasan. Pemusnahan dengan cara dihancurkan oleh stomwals. Sedangkan pil psikotropika ada 2.582 butir dimusnahkan dengan cara dibakar beserta barang bukti kasus pidana umum lainnya. []