Pemulung Surabaya Sembunyikan Sabu di Dalam Alquran

Seorang pemulung di Surabaya dibekuk polisi karena kedapatan menjadi kurir Sabu-sabu.
Polisi memperlihatkan barang bukti narkoba yang diedarkan tersangka SR. (Foto: Tagar/Adi Suprayitno)

Surabaya - Seorang warga Tenggumung Wetan Kecamatan Semampir Surabaya diringkus Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya karena kedapatan menjadi kurir sabu-sabu seberat 3 gram. Untuk mengelabui polisi, tersangka menyembunyikan barang bukti sabu-sabu ke dalam Alquran saat penggeledahan di rumahnya.

Kanit II Satreskoba Polrestabes Surabaya, Iptu Danang Eko Abrianto mengatakan, tersangka berinisial SR kesehariannya sebagai pemulung ditangkap oleh anggota Satreskoba Jumat 26 Juni 2020 pukul 20.00 WIB. Saat itu polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka Jalan Tenggumung.

Untuk mengelabui petugas, tersangka menyelipkan sabu-sabu ke dalam Alquran dalam tiga poket. Sabu seberat 1,1 gram ini dibagi ke dalam tiga bungkus plastik yakni 0,40 gram, dan dua poket masing-masing berisi 0,35 gram. Selain narkoba polisi juga menyita HP Nokia warna hitam.

“Pelaku berpikiran kalau menyembunyikan sabu di Alquran tidak digeledah karena kitab suci,” ujar Danang, di Mapolrestabes Surabaya, Kamis 2 Juli 2020.

Danang menjelaskan, tersangka berinisial SR mendapatkan sabu-sabu tiga gram dari Haikal tiga Minggu sebelumnya seharga Rp 3 juta. Haikal tak kekurangan akal agar bisnisnya tak terendong dengan polisi. Dia bertransaksi dengan tersangka SR di Makam Pahlawan Jalan Kusuma Bangsa Surabaya.

“Sabu seberat 3 gram itu dibungkus dalam tas kresek. Pelaku menggunakan sistem ranjau di Makam Pahlawan ketika transaksi,” tutur Danang.

Takut saat dengan ada penggerebekan. Saya langsung sembunyikan dalam Alquran sabunya.

Setelah mendapatkan narkoba tersebut, SR kemudian memecah sabu menjadi 15 poket. Dalam perniagaannya, SR berhasil menjual 12 poket di mana setiap poket seharga Rp 100-150 ribu. “Sisa penjualan yakni tiga poket itu kami sita saat ditangkap,” sebutnya.

Sementara tersangka SR mengaku telah menjalin hubungan dengan Haikal selama satu bulan. Dia menjual sabu sudah dilakukan sebanyak dua kali. Terakhir mendapatkan sabu 3 gram dari Haikal yang kemudian dibagi 15 poket.

Sebelum adanya penggerebekan oleh polisi, SR mengungkapkan sempat membaca Alquran. Ketika mendengar adanya polisi hendak menangkapnya, SR langsung ketakutan dan menyembunyikan sabu dalam Alquran. SR sebenarnya takut berdosa ketika menyembunyikan sabu di Alquran.

“Takut saat dengan ada penggerebekan. Saya langsung sembunyikan dalam Alquran sabunya,” tuturnya.

Tersangka SR dijerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undag-undang Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara. Seementara pelaku Haikal kini menjadi daftar pencarian orang Satreskoba Polrestabes Surabaya. []

Baca juga: 

Berita terkait
Blusukan Terawan di Surabaya di Tengah Isu Reshuffle
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tiba-tiba hadir di tengah warga Surabaya di tengah isu Reshuffle.
Perawat di RSI Surabaya Meninggal Akibat Covid-19
Perawat di Rumah Sakit Islam (RSI) di Jalan Ahmad Yani Surabaya meninggal dunia setelah dinyatakan positif corona atau Covid-19.
Ibu Hamil di Surabaya Terlibat Bandar Narkoba 1,8 Kg
Polisi menangkap tujuh pengedar sabu dan satu di antara mereka ada perempuan dan dalam kondisi hamil muda di Surabaya.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.