Suami Istri Kompak Jual Sabu di Makassar

Sepasang suami istri di Kota Makassar ditangkap polisi karena terlibat dalam peredaran narkoba.
Suami istri pelaku pengedar Narkoba di Makassar. (Foto: /Lodi Aprianto).

Makassar - Sepasang suami-istri, Wawan Setiawan, 26 tahun dan Andi Rahmadian, 20 tahun, ditangkap polisi karena terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kota Makassar, Sulsel. Polisi menyita barang bukti 50 gram sabu siap edar.

Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada mengatakan, pasangan suami-istri ini ditangkap anggota Sat Narkoba Polrestabes Makassar dirumahnya, Jalan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulsel, Selasa, 30 Juni 2020, lalu.

Sabu itu didapatkan dari pamannya, inisial L. Ia diminta sabu ini seharga Rp 70 juta.

"Suami-istri ini ditangkap dirumahnya. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti sabu sebanyak 50 gram," kata Indra saat konfrensi pers di Mapolrestabes Makassar, Kamis 2 Juli 2020.

Penangkapan suami-istri ini bermula ketika petugas mendapatkan informasi jika Wawan kerap mengedarkan sabu di Makassar. Sehingga petugas melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli.

Petugas menghubungi Wawan dengan maksud untuk membeli sabu sebanyak 50 gram dengan harga Rp 70 juta. Wawan tidak merasa curiga dengan anggota tersebut, sehingga mereka ini sepakat untuk bertranksaksi di sekitar lokasi.

"Penangkapan ini sistem undercover buy atau anggota menyamar. Saat mereka melakukan transaksi, sehingga langsung dilakukan penangkapan," katanya.

Dihadapan petugas, Wawan mengakui jika sabu ini merupakan miliknya yang hendak diedarkan di Kota Makassar. Wawan mendapatkan sabu tersebut dari pamannya sendiri, inisial L, yang kini masih jadi buronan polisi.

"Sabu itu didapatkan dari pamannya, inisial L. Ia diminta sabu ini seharga Rp 70 juta. Dan inisial L ini masih dalam pengejaran, dia sudah buron," ucarnya.

Atas perbuatannya, suami-istri penjual sabu ini dijerat pasal 112 dan atau 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal enam tahun dan atau maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. []

Berita terkait
2 Kg Ganja dan 4,5 Kg Sabu Dimusnahkan di Makassar
Kejari Makassar memusnahkan sejumlah barang bukti berbagai hasil kejahatan berupa ganja 2 Kg dan sabu 4,5 Kg.
Pria Aceh Nekat Seludupkan Sabu ke Kantor Polisi
Seorang pria warga Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, Aceh nekat menyeludupkan paket sabu-sabu ke ruang tahanan Polres Aceh Utara.
2 Pengedar Sabu di Agam Diringkus, 1 DPO Buron
Dua pengedar sabu di Kabupaten Agam diringkus polisi.
0
Kementerian Agama Siapkan Pengaturan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK
Menjelang dan pada Iduladha dan tiga hari tasyrik di Iduladha pasti kebutuhan hewan ternak terutama sapi dan kambing itu akan tinggi