Makassar - Sepasang suami-istri, Wawan Setiawan, 26 tahun dan Andi Rahmadian, 20 tahun, ditangkap polisi karena terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kota Makassar, Sulsel. Polisi menyita barang bukti 50 gram sabu siap edar.
Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada mengatakan, pasangan suami-istri ini ditangkap anggota Sat Narkoba Polrestabes Makassar dirumahnya, Jalan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulsel, Selasa, 30 Juni 2020, lalu.
Sabu itu didapatkan dari pamannya, inisial L. Ia diminta sabu ini seharga Rp 70 juta.
"Suami-istri ini ditangkap dirumahnya. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti sabu sebanyak 50 gram," kata Indra saat konfrensi pers di Mapolrestabes Makassar, Kamis 2 Juli 2020.
Penangkapan suami-istri ini bermula ketika petugas mendapatkan informasi jika Wawan kerap mengedarkan sabu di Makassar. Sehingga petugas melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli.
Petugas menghubungi Wawan dengan maksud untuk membeli sabu sebanyak 50 gram dengan harga Rp 70 juta. Wawan tidak merasa curiga dengan anggota tersebut, sehingga mereka ini sepakat untuk bertranksaksi di sekitar lokasi.
"Penangkapan ini sistem undercover buy atau anggota menyamar. Saat mereka melakukan transaksi, sehingga langsung dilakukan penangkapan," katanya.
Dihadapan petugas, Wawan mengakui jika sabu ini merupakan miliknya yang hendak diedarkan di Kota Makassar. Wawan mendapatkan sabu tersebut dari pamannya sendiri, inisial L, yang kini masih jadi buronan polisi.
"Sabu itu didapatkan dari pamannya, inisial L. Ia diminta sabu ini seharga Rp 70 juta. Dan inisial L ini masih dalam pengejaran, dia sudah buron," ucarnya.
Atas perbuatannya, suami-istri penjual sabu ini dijerat pasal 112 dan atau 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal enam tahun dan atau maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. []