Medan - DA, 19 tahun, warga Jalan Eka Surya, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumut, nekad mencuri sepeda motor hanya untuk bisa berfoya-foya. Dia kemudian ditangkap polisi, Senin, 24 Agustus 2020.
DA, pria pengangguran ini sebelumnya mencuri sepeda motor Yamaha Vega R nomor polisi BK 6954 US milik Muhammad Arif, 23 tahun, warga Jalan Bromo, Gang Aman, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Kota.
Sepeda motor saat itu sedang diparkir di Jalan Eka Surya, tepatnya di depan sebuah warung internet pada Selasa, 4 Agustus 2020.
Selepas bekerja Arif selaku pemilik sepeda motor kaget tunggangannya sudah tidak berada di tempat parkir. Ditanya kepada penjaga warnet, malah mengaku tidak mengetahuinya.
"Kami awalnya menerima laporan dari korban. Mengaku kehilangan sepeda motor, korban saat itu sedang bekerja di sebuah tower di sekitar lokasi," kata Kepala Polsek Deli Tua, Ajun Komisaris Polisi Zulkifli Harahap.
Pelaku masih dalam pemeriksaan lebih intensif, sudah berapa kali melakukan pencurian
Kata Zulkifli, setelah menerima laporan timnya langsung mengecek ke lokasi kejadian termasuk memeriksa sejumlah saksi.
"Beruntung ada rekaman kamera pengintai. Itulah bukti dasar kami untuk memeriksa dan menangkap pelaku, ditambah keterangan sejumlah saksi," tuturnya.
Setelah kepolisian menangkap DA dan diinterogasi, akhirnya mengaku bahwa sepeda motor sudah dijual kepada penadah seharga Rp 1,1 juta.
"Pengakuannya, sepeda motor korban dijualnya ke IK. Kami sedang memburu IK," katanya.
Dari DA, polisi menyita barang bukti berupa satu baju dan celana panjang yang dipakai DA ketika melakukan aksi pencurian.
"Pelaku masih dalam pemeriksaan lebih intensif, sudah berapa kali melakukan pencurian. Katanya uang penjualan hasil curian itu habis digunakan untuk foya-foya," terangnya.[]