Komplotan Pencuri Motor Ditangkap di Jayapura

Komplotan pencurian sepeda motor yang sering beraksi di Kota Jayapura ditangkap polisi, satu diantaranya adalah penadah.
Ketiga pelaku dalam gelar jumpa pers di Mapolresta Jayapura Kota, Selasa 18 Agustus 2020. (Foto: Tagar/Paul Manahara Tambunan)

Jayapura - Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota menangkap tiga orang komplotan pencuri sepeda motor yang selama ini beroperasi di seputar kota. Dua di antaranya yakni SA 24 tahun, dan WS 16 tahun, sebagai pelaku utama. Sementara WU berperan sebagai penadah.

Kedua pelaku utama tersebut ditangkap di sekitar SPBU Waena, Distrik Heram, pada Rabu 12 Agustus 2020 lalu. Kemudian, Tim Charli melakukan pengembangan hingga menangkap WU di Distrik Yapsi, Kabupaten Jayapura.

Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan motor supaya datang ke Mapolresta Jayapura Kota atau Polsek terdekat.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas mengatakan, pelaku ditangkap atas sejumlah laporan polisi terkait kasus pencurian sepeda motor. SA bekerja sebagai tukang ojek, sementara WS putus sekolah dan tidak mempunyai pekerjaan.

"Ini hasil pengembangan kasus pencurian sepeda motor yang dilaporkan korban di BTN Puri Indah Kencana Blok D Kotaraja, Abepura," kata Gustav dalam jumpa pers di Mapolresta Jayapura Kota, Selasa 18 Agustus 2020 sore.

Delapan unit sepeda motor berhasil disita polisi dari tangan ketiganya, termasuk dua unit motor yang digunakan pelaku saat beraksi di siang bolong.

Gustav mengungkapkan, pelaku beraksi dengan cara memantau motor yang terparkir di jalanan komplek, dan juga rumah warga yang tanpa pagar.

"Setelah memastikan situasi sepi, barulah motor yang diincar digiring kedua pelaku," bebernya.

Sementara motor yang berhasil dicuri pelaku, dijual dengan kisaran harga Rp 2 juta hingga Rp 4 juta kepada penadah.

Penadah berinisial WU mengaku berprofesi sebagai penjual bakso di Distrik Yapsi. Motor yang Ia tampung rencananya akan di jual kepada warga di perkebunan.

Atas perbuatannya, SA dan WS dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sedangkan WU ditersangkakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan barang hasil kejahatan, dengan hukuman 4,8 tahun penjara.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan motor supaya datang ke Mapolresta Jayapura Kota atau Polsek terdekat guna memastikan keberadaan motornya," ujar Gustav. []

Berita terkait
Dua Pelaku Pencurian di RSUD Takalar Ditangkap Polisi
Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Takalar menangkap dua pelaku pencurian di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Takalar. Begini modusnya.
Jelang Idul Adha, Pencurian Sapi Marak di Sumbar
Aksi pencurian sapi marak terjadi di Sumatera Barat jelang perayaan hari raya Idul Adha 1441 Hijriah.
Tiga Pelaku Pencurian 7 Kambing Kurban di Maluku
Polisi berhasil menangkap komplotan pencurian hewan kurban dan kendaraan bermotor di Kota Ambon, Maluku.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi