20 Hari, Polisi di Jateng Ringkus 368 Pencuri Motor

Polda Jawa Tengah dan polres jajaran berhasil meringkus 368 pelaku kejahatan dari 323 kasus pencurian kendaraan.
Barang bukti kendaraan hasil pencurian diserahkan ke pemiliknya di Mapolda Jawa Tengah, Senin, 3 Agustus 2020. Selama 20 hari Operasi Sikat Candi 2020, polisi di Jawa Tengah berhasil meringkus 368 tersangka pencurian beserta ragam hasil kejahatan. (Foto: Tagar/Agus Joko Mulyono)

Semarang - Dalam tempo 20 hari gelaran Operasi Sikat Candi 2020, Polda Jawa Tengah (Jateng) dan polres jajaran berhasil meringkus 368 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor. Capaian itu melebihi target pengungkapan kasus yang dicanangkan. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Komisaris Besar Wihastono Yoga Pranoto mengungkapkan Operasi Sikat Candi 2020 digelar mulai 5 Juli hingga 25 Juli 2020. Sasarannya adalah tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana terkait lainnya. 

Sebanyak 173 tersangka merupakan TO (target operasi) dan 195 tersangka non-TO dengan total keseluruhan sebanyak 368 Tersangka.

Operasi Sikat Candi 2020 menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat yang disampaikan ke Polda Jateng maupun di seluruh polres di Jawa Tengah. 

"Jumlah pelaku yang terjaring dalam Operasi Sikat Candi Polda Jawa Tengah 2020 ini 100 persen lebih dari target. Sebanyak 173 tersangka merupakan TO (target operasi) dan 195 tersangka non-TO dengan total keseluruhan sebanyak 368 Tersangka," ucap Wihastono di Mapolda Jateng, Senin, 3 Agustus 2020. 

Ke-368 tersangka itu merupakan hasil penyidikan dari 323 kasus pencurian di wilayah hukum Polda Jateng. Ragam modus perkara yang diungkap di antaranya pencurian kendaraan konvensional merusak kontak dan menggunakan kunci leter T, pecah kaca, menyekap hingga mengancam korban dengan pistol rakitan dan senjata tajam. 

"Ada juga tindak pidana terkait lain seperti penadahan dan pemalsuan dokumen," ujar dia.

Untuk barang bukti, polisi menyita uang tunai sekitar  Rp 1,7 miliar, dua unit kendaraan roda enam, 27 unit kendaraan roda empat dan 312 unit kendaraan roda dua berbagai merek dan jenis.

Sementara untuk alat kejahatan dan barang bukti lain berupa satu pucuk senjata api rakitan, enam senjata tajam, 71 STNK, 21 BPKB, delapan kartu ddentitas, 2.069 perhiasan berbagai bentuk serta 46 ponsel berbagai merek dan jenis.

Baca juga: 

Kepala Bidang Humas Komisaris Besar Iskandar Fitriana Sutisna menambahkan dari ragam perkara yang diungkap itu, penyidik menjerat para tersangka dengan berbagai pasal KUHP sesuai kejahatannya. 

Ada yang disangka melanggar pasal 362, 363, 365, 368, hingga pasal 480 dan 481 KUHP tentang Penadahan serta pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

"Jika ada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan, silakan mengurus dengan membawa bukti kepemilikan, semuanya tanpa dipungut biaya," kata dia. []

Berita terkait
H+6 Ops Patuh, Polda Jateng Tindak 7.571 Pelanggaran
Hari keenam Operasi Patuh Candi 2020, Polda Jateng menindak 7.571 pelanggaran lalu lintas. 3.574 di antaranya dikenai sanksi tilang.
Polda Jateng Ringkus 7 Perampok Rp 2,2 M di Kudus
Dalam tempo 11 hari, 7 perampok di rumah pengusaha Kudus, senilai Rp 2,2 miliar, berhasil diringkus polisi. Satu pelaku masih buron.
Togel Hongkong Dominasi Kasus Judi di Polda Jateng
Judi Hongkong marak di wilayah Jawa Tengah. Buktinya, dari 67 tersangka yang ditangkap selama sembilan hari, togel Hongkong mendominasi.