Pemprov Jabar Bakal Moratorium Izin Pertambangan

Akibat kerusakan lingkungan Pemprov Jabar bakal berlakukan moratorium izin pertambangan baru di Kabupaten Garut di daerah lain
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jabar, Eddy I.M Nasution (tengah), bersama Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jabar Tubagus Nugraha (kiri kedua), Dodin Rusmin Nuryadin Kepala Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam DPMPTSP Prov Jabar (kiri) dan Asep Supriatna Sekretaris Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Prov Jabar (kanan kedua). (Foto: Tagar/Fitri Rachmawati)

Bandung - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat berencana akan memberlakukan moratorium izin pertambangan dan menertibkan semua pertambangan ilegal di Kecamatan Leles dan semua daerah di Kabupaten Garut. Hal ini mengingat kondisi lingkungan di daerah tersebut rusak parah.

“Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, dan wilayah lainnya di Garut dipastikan tidak akan ada lagi izin pertambangan baru. Kita akan berlakukan moratorium, dan yang pertambangan ilegal pun akan kita tertibkan,“ kata Kepala Bidang Dinas ESDM Jawa Barat, Tubagus Nugraha, usai acara Jawa Barat Punya Informasi (JAPRI) di Gedung Sate, Kamis, 6 Februari 2020.

 1. Kerusakan lingkungan yang diakibatkan pertambangan ilegal 

Menurut Tubagus, saat ini di Kabupaten Garut, termasuk di Kecamatan Leles ada sepuluh pertambangan yang berizin, sisanya ada kurang lebih puluhan yang tak berizin yang kebanyakan tambang milik masyarakat kurang dari lima hektar. Namun demikian, tetap saja merusak lingkungan.

“Moratorium izin pertambangan baru dan penertiban pertambangan ilegal setidaknya bisa meminimalisir dampak kerusakan lingkungan akibat proses pertambangan yang selama ini ada di Kabupaten Garut, terutama Kecamatan Leles,” kata dia.

Di tempat yang sama, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jawa Barat, Edi Nasution, menambahkan mengingat dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan dari pertambangan ilegal tersebut Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menindak tegas dengan menggandeng aparat penegak hukum terutama bagi pengusaha tambang ilegal yang terbukti telah merusak lingkungan.

“Kita akan tindak tegas bagi pelaku usaha tambang ilegal, termasuk tambang masyarakat yang kurang dari 5 hektar akan ditindak tegas juga,” tambah dia.

Pertambangan rakyat kata Edi, memang cukup banyak di beberapa wilayah Jawa Barat termasuk di Kabupaten Garut. Tetapi bagaimanapun juga, harus memiliki izin. Ada mekanismenya, misalkan membentuk koperasi untuk mendapatkan izin.

“Tetapi, tetap saja sebelum izin dikeluarkan kita akan melihatnya apakah masuk dalam kawasan konservasi atau hutan lindung. Kita akan lihat rencana tata ruang daerah-nya, intinya harus dapat izin, kalau tidak ya kita akan tindak tegas,” tegas dia.

2. Tambang Ilegal Didominasi Pertambangan Rakyat

Sementara itu, Kepala Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam DPMPTSP Provinsi Jawa Barat Dodin Rusmin mengatakan selama 2019 terdapat 417 usaha pertambangan ilegal di Jawa Barat

“Dari jumlah 417 itu, terbanyak pertambangan rakyat yang kurang dari 5 atau 1 hektar, dan terbanyak berupa pertambangan mineral logam,” kata dia.

Diakuinya, bahwa banyaknya pertambangan ilegal karena banyak pelaku usaha termasuk masyarakat yang melakukan pertambangan tidak peduli akan kerusakan lingkungan. proses. Padahal mengurus izin pertambangan saat ini sangat mudah dengan mekanisme berjenjang dan harus ada persyaratan yang dipenuhi.

“Tetapi syarat itu dibuat untuk memastikan kegiatan pertambangan tidak sampai merusak lingkungan sekitar, sehingga kami bisa memberikan izin. Untuk itu, kita mendorong pelaku usaha tambang untuk segera mengurus izin, ini sangat mudah. Kalau tidak, kami akan bekerja sama dengan aparat polisi untuk penindakan,” katanya dengan tegas. []   

Berita terkait
Ditutup, 26 Lubang Tambang Liar di Gunung Halimun
Pemerintah dan aparat keamanan Banten menutup 26 lubang PETI di Gunung Halimun, Kabupaten Lebak, terkait dengan banjir bandang
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.