Pemprov DKI Optimis Hadapi Gugatan Korban Banjir

Pihak Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhana mengaku optimis menghadapi gugatan class action warga yang terdampak banjir, karena pernah menang tahun 2007
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam sambutan kerja sama Pemrov DKI Jakarta dengan Rumah Zakat di Balai Kota Jakarta, Jumat, 3 Januari 2020. (Foto: Tagar/Edy YS)

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengaku telah mengetahui ratusan warganya telah mendaftarkan diri dalam pengajuan gugatan perwakilan masyarakat (class action lawsuit) mengenai persoalan banjir ibu kota. 

Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI, Yayan Yuhana menjelaskan tidak ada persiapan khusus dari pihaknya terkait potensi pengajuan gugatan perdata itu.

Hasilnya, kami yang menang.

“Tidak ada (persiapan), biasa aja,” kata Yayan saat ditemui Tagar di Balai Kota Jakarta, Kamis, 9 Januari 2020.

Kepala Biro Hukum mengaku belum menyelidiki akar masalah yang membuat mereka ingin mengajukan gugatan. Pemprov, kata dia, juga belum memikirkan kuasa hukum yang akan menghadapi perkara ini di pengadilan nanti.

“Kan belum diajukan, kalau sudah diajukan baru kami pelajari dan persiapkan,” katanya.

Yayan juga membantah kalau Gubernur Anies Baswedan telah mengumpulkan anak buahnya untuk persiapan menghadapi potensi gugatan warga Jakarta yang rumahnya rusak diterjang bencana banjir. 

Baca juga: Fokus Trotoar, Anies Baswedan Menyepelekan Banjir

Yayan YuhanaKepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Yayan Yuhana. (ist)

Dia mengatakan, DKI-1 sejauh ini belum pernah memanggilnya untuk membahas permasalahan tersebut.

“Kalau ada rapat (soal gugatan hukum), Biro Hukum pasti dipanggil Pak Gubernur (Anies) dan kami yang akan mengkoordinir,” katanya.

Yayan melanjutkan, pihaknya sudah memiliki pengalaman menghadapi gugatan semacam ini. Terakhir pada 2007, Pemprov DKI saat itu menghadapi gugatan yang diajukan melalui class action dalam perkara banjir. 

“Hasilnya, kami yang menang,” kata dia.

Baca juga: Langkah Anies Baswedan Hadapi Cuaca Ekstrem Jakarta

Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris mendorong Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk mengajukan gugatan class action

Menurut Hotman, banjir yang melanda Jakarta pada 1 Januari 2020 merugikan banyak masyarakat secara materi dan imateriel.

“Kejadian banjir di Jakarta itu sudah mirip dengan gugatan masyarakat di negara-negara barat,” katanya melalui rekaman video yang dia unggah di akun Instagram-nya, Sabtu, 4 Januari 2020.

Hotman menegaskan bencana yang mengakibatkan puluhan orang meninggal dunia itu telah memenuhi syarat untuk masyarakat melakukan gugatan class action

“Gugat ganti rugi atas seluruh kerugian masyarakat Jakarta,” katanya.

Posko gugatan dibuka secara online. Warga dapat mendaftar pengajuan gugatan melalui b[email protected] dengan mengirim kelengkapan data yang diminta posko.

Menurut juru bicara Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 Alvon Kurnia Palma, pengajuan gugatan class action karena Pemprov DKI dinilai tidak mampu mengatasi permasalah banjir di ibu kota. Hingga kini, setidaknya tiga ratus orang telah mendaftarkan diri ke posko tersebut. []

Berita terkait
Jokowi Perintahkan Anies Selesaikan Sodetan Ciliwung
Presiden Jokowi memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera menyelesaikan sodetan Sungai Ciliwung ke Banjir Kanal Timur (BKT).
Sekjen Kemendagri Sentil Banjir Jakarta Buat Anies?
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo menyentil Pemprov DKI soal Semarang tidak banjir, Jakarta terendam.
Anies Baswedan Lanjutkan Normalisasi Sungai 2020
Program normalisasi yang digagas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali dilanjutkan tahun 2020.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi