Padang - Kota Padang batal menjadi tuan rumah Pekan Nasional (Penas) Petani Nelayan Ke-16 yang akan digelar pada 20-25 Juni 2020. Lokasi tuan rumah mendadak dipindahkan ke Kabupaten Padang Pariaman.
Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah, mengaku telah mempersiapkan jauh-jauh hari untuk meksuseskan ajang nasional itu. Bahkan pihaknya tela memasang beragam spanduk di sejumlah ruas jalan kota.
Jangan dipolitisisasi, urusan politik dijawab politik dan urusan teknis dijawab teknis.
Pengakuan Mahyeldi kepada sejumlah wartawan, pembatalan Padang menjadi tuan rumah terindikasi adanya masukan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Pihaknya memiliki daftar yang menunjukkan ada pemerintah provinsi ikut dalam rapat pembatalan tersebut di Jakarta.
"Saat rapat, pemerintah kota Padang juga tidak diundang untuk mengambil keputusan itu," katanya.
Menanggapi pernyataan itu, Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit, menegaskan bahwa pembatalan Kota Padang menjadi tuan rumah Penas Petani dilakukan melalui penilaian oleh Kementerian Pertanian dan tidak berkaitan dengan Pemprov Sumbar.
Nasrul membantah pengalihan tuan rumah ke Kabupaten Padang Pariaman adalah usulan Pemprov Sumbar. Menurutnya, dari hasil penilaian Kementerian Pertanian, Kabupaten Padang Pariaman mendapat 30 poin dan Kota Padang hanya dapat 22 poin. Sehingga dipilih Padang Pariaman menjadi tuan rumah.
"Jadi jangan dipolitisisasi, urusan politik dijawab politik dan urusan teknis dijawab teknis. Kalau dari nilai Padang tertinggi ya tetap di Padang, tapi ternyata Padang Pariaman yang tertinggi," kata Nasrul, Kamis 12 Desember 2019.
Dalam sistem memberikan penilaian juga tidak sembarangan karena diberikan penjelasan rinci. Misalnya, soal lahan Pariaman dapat nilai 3, sementara Kota Padang dapat nilai 1.
Terkait tidak dilibatkannya Pemko Padang, Nasrul mengaku saat itu juga langsung menghubungi Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah dan ternyata memang tidak di undang. Namun dia menolak jika persoalan pembatalan ini disebut-sebut kesalahan Pemprov Sumbar.
"Yang undang Kementerian, saya diundang tentu hadir. Saya telpon Wali Kota ternyata memang tidak diundang," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Sumbar, Alwis, mengatakan anggaran yang sudah masuk dalam KUA-PPAS ke Kota Padang untuk Penas Tani ini bisa dialihkan ke Kabupaten Padang Pariaman. Sebab pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan mandatorium dari pusat.
"Bisa saja, ini sifatnya mandatorium dari pusat atau bisa dengan diskresi," tuturnya.[]