Bantul - Kecelakaan lalu lintas Jalan Ring Road atau Jalan Ahmad Yani di Dusun Sarireji I, Desa Singosaren, Kapanewon Banguntapan, Kabupten Bantul, Yogyakarta, Selasa malam, 8 Desember 2020. Seorang pengendara motor meninggal dunia di lokasi kejadian di U Turn Singosaren tersebut.
Kapolsek Banguntapan, Komisaris Polisi Zainal Suprianto membenarkan adanya insiden dan menerima laporan tersebut. Kecelakaan yang terjadi pada pukul 20.45 WIB ini melibatkan sepeda motor Suzuki Satria FU B 6446 EFZ dengan kendaraan bermotor truk boks Isuzu AB 8450 BK.
Baca Juga:
Akibat kecelakaan ini pengendara motor atas nama Chrestiyana Yoga, 24 tahun, meninggal dunia di lokasi kejadian. Warga Kledokan, Kalurahan Selomartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman ini diketahui tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Kompol Zainal menjelaskan, kronologi kecelakaan lalu lintas ini bermula dari pengendara motor melaju di jalur cepat dari arah barat ke timur. Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) U Turn Singosaren, Truk Boks Isuzu AB 8450 BK yang sedang berputar arah dari barat hendak kembali ke barat.
Pengendara sepeda motor mengalami luka cedera di kepala dan langsung meninggal dunia di lokasi kejadian.
Saat itu posisi kendaraan bermotor truk boks sudah berhenti karena menunggu arus dari arah timur. Pengendara menabrak bodi sebelah kanan truk yang sedang berputar arah dari barat hendak kembali ke barat. Pengendara masuk ke kolong truk sehingga terjatuh di jalan bersama motor yang dinaikinya.
Baca Juga:
Akibat kecelakaan tersebut, Chrestiyana Yoga meninggal dunia di lokasi kejadian. “Pengendara sepeda motor mengalami luka cedera di kepala dan langsung meninggal dunia di lokasi kejadian,” kata Kompol Zainal.
Selain korban meninggal, motor mengalami kerusakan ringsek bodi. Sedangkan truk box Isuzu AB 8450 BK mengalami kerusakan pada bamper bak sebelah kanan peyok setelah ditabrak motor. []