Pemkot Tangerang Tuntut Pengembang Pasar Royal

Pemkot Tangerang tuntut pengembang pembangunan Pasar Royal yang berlokasi di Cipondoh, Kota Tangerang, masyarakat banyak yang dirugikan.
Wakil Walikota Tangerang Sachrudin saat melakukan sidak di Pasar Royal, Cipondoh, Kota Tangerang. (Foto: Tagar/Selly)

Tangerang- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menuntut pengembang pembangunan Pasar Royal. Pasalnya, banyak yang dirugikan dengan tidak kunjung usainya pembangunan Pasar Royal.

Saya dengan tegas meminta PT Cahaya Baru Raya Realty (CBRR) selaku pengembang Pasar Royal untuk segera menyelesaikan kewajibannya.

Kondisi lokasi yang sepi juga merugikan konsumen yang telah membeli toko di Pasar Royal. Bahkan, area basement tergenang banjir akibat hujan deras dan digunakan sebagai wahana bermain anak-anak, tentu hal ini akan membahayakan.

“Kalau berdasarkan laporan ada anak-anak berenang dan ini sangat membahayakan. Jadi perlu kita amankan agar tidak terjadi musibah atau hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Wakil Walikota Tangerang Sachrudin usai memantau langsung proses pemompaan air dari basement Pasar Royal, Jum'at, 13 Maret 2020.

Pemerintah Kota Tangerang sudah menerjunkan personel BPBD, Dinas PUPR, Dishub, dan Satpop PP untuk memompa air dari basement dan memasang tanda peringatan agar tidak ada lagi yang bermain di area tersebut. 

“Saya dengan tegas meminta PT Cahaya Baru Raya Realty (CBRR) selaku pengembang Pasar Royal untuk segera menyelesaikan kewajibannya. Pemkot bahkan akan turut melayangkan gugatan apabila Pasar Royal kondisinya masih seperti ini,” ujar Sachrudin.

Kalau belum ada izinnya, kata Scahrudin, harus segera diurus, jangan sampai warga dirugikan. 

"Kalau perlu kita akan layangkan gugatan bersama masyarakat jika masalahnya berlarut-larut dan tidak kunjung selesai,” kata Sachrudin.

Ketua RW 12, Kelurahan Poris Plawad, Abdul Gani mengatakan, beberapa warga sudah membeli dan melunasi ruko yang ada di Pasar Royal. Menurut dia, PT CBRR selaku pengembang segera menyelesaikan pembangunan Pasar Royal yang mangkrak.

Pembangunan dilakukan selama enam tahun, kata Abdul, dari awal pengembang tidak memperhatikan fasos fasum. Kemudian banyak yang terbengkalai. Menurut dia, kalau pengembang tidak bisa mengurus, lebih baik berikan kepada pemerintah, biar bisa dikelola dengan baik,” kata Abdul Gani.

“Awalnya penyerahan fasos fasum, namun semakin lama pergerakan itu sudah menyangkut hak-hak warga kaitan sertifikat yang bermasalah, kemudian pasar yang belum jadi sementara pembeli sudah menyerahkan uangnya dan apartemen,” ucap Abdul. []

Berita terkait
Menelusuri Wajah Baru Alun-alun Kota Tangerang
Alun-alun Kota Tangerang diharapkan menjadi salah satu destinasi wisata lokal unggulan untuk masyarakat.
Kisruh Temuan Bangunan Tanpa IMB di Kota Tangerang
Satpol PP Kota Tangerang sampaikan permohonan maaf karena telah menyeret nama Turidi Susanto terkait pembangunan ruko yang belum kantungi IMB
Menyorot 24 Jalan Rusak di Kota Tangerang
Selain ketidaknyamanan yang dirasakan pengendara dalam melintas, jalan rusak di Kota Tangerang juga menjadi salah satu penyebab kecelakaan