Pemkot Parepare Hentikan Landasan Kontainer Ilegal

Pemkot Parepare menghentikan pengoprasian tempat penyimpan kontainer milik PT Mentari Sejati Perkasa. Ini alasannya.
Pemerintah Kota Parepare melakukan penertiban landasan kontainer yang tidak memiliki izin operasional. (Foto: Tagar/Irsal Masudi)

Parepare - Pemerintah Kota Parepare, Sulawesi Selatan mengambil langkah tegas untuk menertibkan pengusaha yang tidak taat aturan. Salah satunya keberadaan landasan kontainer milik Perseroan Terbatas Mentari Sejati Perkasa yang berada di Cempae, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.

Wali Kota Parepare, Taufan Pawe menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan kota Parepare untuk menghentikan kegiatan bongkar muat kontainer tersebut.

"Inikan tidak memiliki izin usaha, makanya ditertibkan," kata dia, Rabu 10 Juli 2019.

Pemilik usaha tersebut sudah beberapa kali diperingatkan oleh pemerintah kota, melalui peringatan administrasi berupa teguran secara tertulis untuk menghentikan kegiatan usaha.

"Sudah beberapa kali diperingatkan, namun tidak di hiraukan oleh PT Mentari Sejati Perkasa selaku perusahaan yang melakukan usaha di lokasi tersebut," tambahnya.

Selain tidak mengantongi izin operasional, keberadaan landasan kontainer tersebut dikeluhkan oleh warga setempat, mobil pengangkut kontainer dianggap mendatangkan debu dan sangat bising.

Artikel lainnya: Penemuan Mayat Gegerkan Warga Parepare

Menanggapi keluhan warga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup melalui Kepala Bidang Penataan Lingkungan, Jenemar Aslan, mengatakan, penempatan kontainer di Campae belum punya izin operasional. Ia mengaku, pihaknya sudah melayankan surat ke pemilik kontainer. Ia meminta, semua perusahaan yang melakukan aktivitas seperti bongkar muat kontainer agar melengkapi izin operasional.

Jika terbukti belum ada izin operasionalnya, maka pemerintah akan melakukan pemberhentian sementara.

“Belum izin operasional dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, maka dilakukan pemberhentian sementara operasionalnya,” katanya

Gudang tersebut berdiri diatas lahan warga yang difungsikan sebagai tempat peti kemas diduga tak mengantongi izin baik secara Izin mendirikan Bangunan (IMB) maupun izin pergudangan.

Gudang saat ini sudah di isi dengan ratusan peti kemas atau kontainer yang turun dari Pelabuhan Cappa Ujung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan peti kemas asal Surabaya menyewa lahan milik warga tersebut Rp 500 juta pertahun.

Sewa tersebut hanya setengah dari harga sewa terminal kontainer PT Pelindo IV yang dibangun di Terminal Lontangnge. Sewa terminal PT Pelindo sebesar Rp 1 miliar pertahun.

Peti kemas yang awalnya memenuhi terminal PT Pelindo IV pun sedikit demi sedikit di pindahkan ke gudang milik warga yang disewa ini. []

Artikel lainnya: Polisi Menyelidiki Suap DAK Rp 40 Miliar di Parepare

Berita terkait
0
Massa SPK Minta Anies dan Bank DKI Diperiksa Soal Formula E
Mereka menggelar aksi teaterikal dengan menyeret pelaku korupsi bertopeng tikus dan difasilitasi karpet merah didepan KPK.