Kejagung RI Resmi Hentikan Kasus Korupsi Pelindo II

Alasan pengentian penyidikan (SP3) itu lantaran Kejaksaan Agung sulit menenukan unsur kerugian negara.
Aktivitas bongkar muat peti kemas dengan latar depan Gedung PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau Pelindo II di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu, 24 November 2019. (Foto: Tagar/Antara/Andika Wahyu)

Jakarta - Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Supardi mengungkapkan bahwa pihaknya resmi menghentikan dugaan kasus korupsi di PT Pelindo II.

Alasan pengentian penyidikan (SP3) itu lantaran Kejaksaan Agung sulit menenukan unsur kerugian negara.

Menurutnya, kerugian negara sulit ditemukan karena masih berupa perkiraan (potential loss), sehingga belum dapat dipastikan berapa angka pasti kerugian negara akibat perbuatan tindak pidana.

"Ya sudah (diSP3). Unsur kerugian negara yang sulit ditemukan," kata Supardi kepada wartawan saat dihubungi, Selasa, 7 September 2021.


Kalau pasalnya gak memenuhi salah satu unsur, kalau diteruskan ya sebuah ketidakpastian nanti. Sampai nanti suatu titik ditemukan alat bukti baru.


"Masih potential loss. Jadi masih ada opportunity cost yang mungkin bisa diperhitungkan dan kita belum bisa dipastikan berapa, apakah itu bener rugi, apakah untung, itu belum bisa dipastikan," sambungnya.

Pihkanya menegaskan bahwa perbuatan tindak pidana juga harus memenuhi unsur-unsur pidana di suatu pasal dan penyidikan dapat dibuka kembali apabila ditemukan bukti baru.

"Kalau pasalnya gak memenuhi salah satu unsur, kalau diteruskan ya sebuah ketidakpastian nanti. Sampai nanti suatu titik ditemukan alat bukti baru," ujarnya.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Sindiran Fadli Zon Soal Kejagung yang Belum Pecat Pinangki
Politisi Partai Gerindra Fadli Zon memberikan sindiran kepada Kejaksaan Agung yang belum memecat Jaksa Pinangki padahal sudah terpidana.
Tersangka Korupsi Asabri Meninggal, Ini Respons Kejagung
Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengabarkan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Asabri meninggal dunia.
Diduga Sita Aset Serampangan, Kejagung Kena Sentil Pakar Hukum
Jaksa penyidik Jampidsus Kejagung kembali menyita aset terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri, Heru Hidayat.