Jakarta - Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Supardi mengungkapkan bahwa pihaknya resmi menghentikan dugaan kasus korupsi di PT Pelindo II.
Alasan pengentian penyidikan (SP3) itu lantaran Kejaksaan Agung sulit menenukan unsur kerugian negara.
Menurutnya, kerugian negara sulit ditemukan karena masih berupa perkiraan (potential loss), sehingga belum dapat dipastikan berapa angka pasti kerugian negara akibat perbuatan tindak pidana.
"Ya sudah (diSP3). Unsur kerugian negara yang sulit ditemukan," kata Supardi kepada wartawan saat dihubungi, Selasa, 7 September 2021.
Kalau pasalnya gak memenuhi salah satu unsur, kalau diteruskan ya sebuah ketidakpastian nanti. Sampai nanti suatu titik ditemukan alat bukti baru.
"Masih potential loss. Jadi masih ada opportunity cost yang mungkin bisa diperhitungkan dan kita belum bisa dipastikan berapa, apakah itu bener rugi, apakah untung, itu belum bisa dipastikan," sambungnya.
Pihkanya menegaskan bahwa perbuatan tindak pidana juga harus memenuhi unsur-unsur pidana di suatu pasal dan penyidikan dapat dibuka kembali apabila ditemukan bukti baru.
"Kalau pasalnya gak memenuhi salah satu unsur, kalau diteruskan ya sebuah ketidakpastian nanti. Sampai nanti suatu titik ditemukan alat bukti baru," ujarnya.[]
Baca Juga:
- Profil RJ Lino, Tersangka Korupsi Pelindo II Dipanggil KPK
- Perang Lawan Narkoba, BNN Jalin Kerja Sama Dengan Pelindo III
- Usung Produk IT Unggulan, Pelindo II Hadir di Hannover Messe 2021 Expo
- Erick Thohir Rombak Dewan Komisaris Pelindo II