Labuhanbatu - Menanggapi buruknya pelayanan publik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu sesuai hasil survei Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, mendapat reaksi dari sejumlah kalangan.
Salah seorang di antaranya, tokoh muda Kabupaten Labuhanbatu, Marulin Hasbi. Dia menilai Pemkab Labuhanbatu bukan saja buruk dalam pelayanan publik, tetapi lebih jauh gagal memberikan pelayanan kepada warganya.
Dia mengatakan, di era reformasi yang sudah berjalan 21 tahun, untuk melihat hadirnya negara dalam perbaikan sosial rakyatnya dapat dilihat dari kualitas pelayanan publik.
Sebab, kata dia, sebuah pemerintahan yang demokratis, nyawanya adalah pelayanan publik. Begitu penting dan sensitifnya pelayanan publik hingga memiliki regulasi tersendiri yakni UU No 25/2009.
"Mengingat lahirnya UU No 25/2009 tentang Pelayanan Publik yang sudah berjalan 10 tahun, sungguh naif apabila Pemkab Labuhanbatu tetap saja gagal menjalankannya," sebut mantan caleg DPR RI 2009/20014 dari Partai Gerindra itu.
Lebih jauh kata putra almarhum HM Thamrin Hasibuan, pemilik Ponpes Daarul Muhsinin Janjimanahan Kawat, itu berdasarkan data dari Ombudsman, satu daerah di Sumatera Utara meraih predikat hijau yakni Pemkab Pakpak Bharat.
"Yang menjadi pertanyaan saya, Pemkab Pakpak Bharat yang secara umur jauh lebih muda dari Pemkab Labuhanbatu, malah lebih hebat dari Pemkab Labuhanbatu tentang pelayanan publiknya. Kegagalan ini harus menjadi perhatian khusus kita semua," ungkapnya. "Bagaimana mungkin slogan Labuhanbatu hebat dan berdaya sukses jika pelayanan publiknya saja gagal," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara menilai pelayanan publik di Kabupaten Labuhanbatu belum memenuhi standar yang digariskan regulasi. Pemkab Labuhanbatu merespons dengan janji perbaikan.
"Ya, dengan adanya penilaian itu, pemkab akan berusaha melakukan pembenahan, agar ke depan penilaian bisa lebih baik lagi," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Labuhanbatu, Muhammad Ihsan Harahap, Sabtu 7 Desember 2019 lalu.
Setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan dan mempublikasi atributisasi standar pelayanan publik
Ihsan tidak membeberkan lebih detail upaya konkret perbaikan yang hendak dilakukan Pemkab Labuhanbatu.
Predikat buruk tahun 2019 yang diterima Kabupaten Labuhanbatu, untuk kedua kalinya. Tahun lalu juga predikat serupa disandang Labuhanbatu.
Pada tahun 2018 lalu, hasil survei Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara juga menyebut Labuhanbatu sebagai salah satu daerah yang buruk pelayanan publik, dari tujuh kabupaten kota zona merah.
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar mengungkapkan hasil survei tahun 2019 di 13 pemerintah daerah di Sumatera Utara, didapati enam daerah yang belum mematuhi standar pelayanan publik.
Selain Labuhanbatu, ada Kabupaten Simalungun, Pemkab Nias Selatan. Pemkot Padangsidempuan, Pemkab Asahan dan Pemkab Karo yang masuk zona merah pelayanan publik. Dan Pemkab Simalungun yang paling buruk.
"Setiap tahun Ombudsman melakukan survei kepatuhan terhadap standar pelayanan publik. Survei kepatuhan itu adalah untuk memotret atau melihat bagaimana penyelenggaraan publik di sebuah daerah," ucap Abyadi.
Dalam melihat kepatuhan suatu daerah, lanjut dia, Ombudsman terjun ke sentra pelayanan publik di setiap kantor organisasi perangkat daerah (OPD).
"Menurut UU No 25/2009 itu kami melihat apakah mereka memampangkan standar pelayanan publik di ruang-ruang layanan. Setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan dan mempublikasi atributisasi standar pelayanan publik," jelasnya.
Publikasi ini dilakukan tidak lewat media massa. OPD terkait pelayanan publik wajib mensosialisasikan prosedur dan standar pelayanan di sebuah sarana yang bisa dilihat jelas oleh masyarakat.
"Membuat semacam atribut agar masyarakat mengetahui dan memahami kedatangan mereka mau ngapain ke situ. Itu adalah hak masyarakat sebagai pengguna layanan," terangnya.
Sementara untuk tingkat kepatuhan kategori sedang di antaranya Pemkab Taput, Pemkab Tobasa, Pemkot Tanjung Balai, Pemkot Binjai, Pemkot Tebing Tinggi, Pemkot Pematangsiantar. "Tingkat kepatuhan tinggi yakni Pemkab Pakpak Barat," ujar Abyadi. []