Pemkab Jepara Gratiskan Wisata Pantai

Untuk meningkatkan kunjungan wisatawan, Pemkab Kabupaten Jepara mengratiskan biasa masuk di sejumlah wisata pantai di Jepara.
Wisata Pulau Panjang, di Jepara-Jawa Tengah. (Foto: Tagar/Padhang Pranoto)

Jepara - Pemerintah Kabupaten Jepara-Jawa Tengah menggratiskan biaya masuk ke obyek wisata pantai, mulai November 2019. Upaya itu dilakukan, untuk menggenjot kunjungan wisatawan, sebagai salah satu tulang punggung perekonomian Bumi Kartini.

Pelaksana tugas Bupati Jepara Dian Kristiandi mengatakan, penggratisan tiket masuk berlaku pada hari Senin-Jumat. Adapun obyek wisata yang digratiskan akses masuknya adalah Pantai Kartini, Pantai Bandengan dan Pantai Benteng Portugis.

"Senin sampai Jumat gratis. Kebijakan ini satu-satunya di Pulau Jawa. Terobosan itu untuk meningkatkan kunjungan wisatawan. Selain itu untuk meningkatkan perekonomian usaha kecil yang turut menopang pariwisata. Seperti rumah makan, UMKM dan furniture," ujar Dian, Senin 4 November 2019.

Ia mengatakan, kebijakan itu niscaya menurunkan angka orang sakit di Jepara. Lantaran, Dian berteori, orang yang sakit disebabkan kurang berwisata. Lebih lanjut, upaya ini ditempuh agar warga Jepara yang miskin tak takut piknik.

Senin sampai Jumat gratis. Kebijakan ini satu-satunya di Pulau Jawa.

"Kurang piknik bisa menyebabkan lara-laranen (sakit-sakitan). Oleh karenanya dengan ini, seluruh warga terutama Jepara setidaknya bisa ikut piknik. Mengurangi jumlah biaya yang mereka keluarkan," tambahnya.

Sebagai penguat kebijakan ini, Pemkab Jepara telah membuat Perda nomor 5 tahun 2019 tentang perubahan Perda nomor 26 tahun 2010, tentang Retribusi Tempat Rekreasi. Namun, boleh dibilang penyusunan Peraturan Daerah ini, cukup panjang.

Kurang piknik bisa menyebabkan lara-laranen (sakit-sakitan).

Sebagai catatan, perda anyar tentang retribusi tempat rekreasi mengalami banyak evaluasi, hingga tingkat kementrian. Draft perda tersebut akhirnya diberi nomor dan diberlakukan pada awal November 2019.

Meskipun digratiskan, pada hari Senin-Jumat namun di hari-hari tertentu warga tetap harus membayar tiket. Seperti pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.

Pada hari tersebut, tiket masih dikenakan pada setiap pengunjung, sebesar Rp 10.000. Sementara, pada hari libur Natal, Tahun Baru dan Syawalan, petugas masih memungut tiket seharga Rp 15.000.

Terkait pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tempat wisata, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jepara masih yakin bisa terpenuhi. Tahun ini, target yang dikejar adalah Rp 3,9 miliar.

Plt Kepala Disparbud Jepara Zamroni Lestiaza menyebut, masih optimis bisa mencapai target itu. []

Baca juga:

Berita terkait
Wow Renang dari Pulau Panjang ke Bandengan Jepara
103 perenang dalam dan luar negeri menyeberangi laut dari Pulau Panjang hingga Pantai Bandengan, Jepara, Jawa Tengah, Minggu, 3 November 2019.
Polemik Celana Cingkrang, Pemkab Jepara Ambil Sikap
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah, mengambil sikap terkait polemik larangan penggunaan cadar dan celana cingkrang.
Jatah Formasi CPNS Jepara Didominasi Tenaga Pendidik
Kabupaten Jepara mendapat jatah formasi CPNS tahun 2019 sebanyak 381 posisi.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.