Polemik Celana Cingkrang, Pemkab Jepara Ambil Sikap

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah, mengambil sikap terkait polemik larangan penggunaan cadar dan celana cingkrang.
Celana cingkrang tempur. (Foto: manhijrah.com)

Jepara - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah, mengingatkan pegawainya untuk memakai seragam sesuai regulasi. Hal itu disampaikan berkait polemik larangan penggunaan cadar dan celana cingkrang di instansi pemerintah oleh Menteri Agama Fachrul Razi, beberapa saat lalu.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jepara, Diyar Susanto mengatakan, belum ada peraturan khusus terkait penggunaan hijab atau niqab (cadar). Namun, pegawai terikat pada sebuah regulasi dan norma etis ASN.

Diyar menyebut, hingga kini belum ada pegawainya yang bercadar ketika bertugas.

"Kalau (memakai) cadar memang belum ada. Namun, pegawai itu ibaratnya kan diatur dari lahir sampai mati, di sana ada kode etik, sopan santun ada regulasinya, seragam juga ada (peraturannya)," kata dia kepada Tagar, Jum'at, 1 November 2019.

"Seragam kan artinya sama bentuknya, minimal mirip-mirip," kata dia.

Diyar mengatakan, tidak ada regulasi yang mengatur pemakaian cadar di Pemkab Jepara. Namun, ia menyebut, di era otonomi daerah seperti ini, hendaknya peraturan daerah tidak bertentangan dengan peraturan pusat.

Aturan spesifik tentang kerudung kembali ke asasi.

Ia menjelaskan, bahwa dalam pemakaian kerudung pihaknya memberikan kebebasan. Namun, hal itu jangan sampai membatasi kinerja pegawai bersangkutan.

"Aturan spesifik tentang kerudung kembali ke asasi. tetapi pemikiran di sana gak ada, apalagi larangan tidak ada. Jadi bisa dilihat yang berkerudung jalan, tidak (memakai) juga jalan (tugas pekerjaannya). Kita juga tidak membatasi, bentuk kerudung dan sebagainya tidak ada (regulasi)," kata Diyar.

Diyar SusantoKepala BKD Jepara, Diyar Susanto. (Foto: Tagar/Padhang Pranoto)

Sementara secara terpisah, Ketua MUI Jepara Mashudi mengatakan pemakaian kerudung atau hijab adalah bagian dari syariat. Akan tetapi, ia setuju dengan ide Menteri Agama, terkait wacana kebijakan tanpa cadar.

"Bagi wanita, semua (bagian tubuh) adalah aurat. (Namun) saat salat (yang boleh terlihat) adalah (telapak) tangan dan muka. Itu syariat. Namun dalam bingkai ke Indonesiaan, itu dibolehkan (terlihat telapak tangan dan muka, dalam kehidupan sehari-hari)," tuturnya.

Ia mengemukakan, penggunaan cadar di Indonesia saat ini dibiaskan maknanya. Oleh karenanya, ketimbang menimbulkan syak wasangka, ia mengimbau agar pegawai pemerintah menggunakan kerudung biasa saja (tanpa cadar).

"Akhir-akhir ini, penggunaan cadar dibiaskan oleh anti ke Indonesiaan dan anti toleransi. Kesan itu mungkin menjadi kebijakan pak menteri (agama) untuk mengambil kebijakan itu. Namun dalam karena pembiasan makna itu, sebaiknya (pegawai) memakai jilbab yang biasa saja (terlihat telapak tangan dan muka)," ucap Mashudi. []


Berita terkait
Larangan Celana Cingkrang dan Cadar Melanggar HAM
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi menilai kebijakan larangan celana cingkrang dan cadar berpotensi melanggar HAM.
5 Model Celana Cingkrang yang Ditolak Menteri Agama
Menteri Agama Fachrul Razi dengan tegas menolak ASN mengenakannya. Ternyata, jenis celana ini menjadi salah satu tren di dunia fesyen.
Pandangan PKB Soal Celana Cingkrang Fachrul Razi
PKB tidak permasalahkan teguran yang diberikan Menteri Agama Fachrul Razi terkait penggunaan celana cingkrang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).