Cirebon - Meningkatnya jumlah kasus terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19) di lingkungan kantor Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jabar Barat (Jabar), secara resmi Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, mengeluarkan surat edaran tentang sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Imron mengatakan dikeluarkannya surat edaran ini didasari oleh adanya surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 67 tahun 2020. "Saya langsung buat surat edaran menindaklanjuti adanya surat edaran menteri dan kondisi terkini tentang penyebaran virus di lingkungan kantor pemerintah," kata Imron, 13 September 2020.
Surat edaran untuk mengendalikan penyebaran serta mengurangi resiko penularan yang dapat terjadi di lingkungan Pemkab Cirebon. "Karena kita nggak mau jumlah kasus semakin luas di lingkungan kantor Pemkab, jadi kita keluarkan beberapa poin yang tercantum dalam surat edaran ini," ujar Imron.
Lebih lanjut Imron mengatakan bahwa pengaturan jumlah pegawai yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home) berdasarkan zona risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
"Berdasarkan Indikator Epidemologi yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kabupaten Cirebon berada pada kategori zona risiko sedang, maka jumlah pegawai yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from Office) paling banyak 50% (lima puluh persen)," kata Imron.
Nantinya, menurut Imron, Kepala Perangkat Daerah mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif bagi ASN yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from Office) atau di rumah (work from home) dengan memerhatikan kondisi penyebaran Covid-19 serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
"Aparatur Sipil Negara yang melakukan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah (work from home) tetap harus mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja," tutur Imron.
Surat Edaran ini, sambung Imron, berlaku sejak ditetapkan sampai dengan penetapan lebih lanjut atas zona risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19
berdasarkan ketentuan perundang-undangan. []