Pemkab Bantul Merespons Viral PHK Tenaga Kontrak

Tenaga kontrak Pemkab Bantul unggah postingan yang mengaku dipecat dampak politis menjelang Pilkada. Pemkab membantah. Berikut penjelasannya.
Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Bantul. (Foto: Istimewa)

Bantul - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul mengklarifikasi terkait unggahan ke media sosial seorang tenaga kontrak di Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DKUKMP) yang mengaku dipecat pada 1 September lalu. Unggahan yang viral itu berisi kronologi yang menyinggung sebagai korban dari kebijakan politis semata.

Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis mengatakan, tenaga kontrak yang bernama Eka Hariyanta, warga asal Umbilsari, Srimartani, Piyungan itu telah mengunggah status di Facebook yang intinya ia dipecat. Padahal, pemkab menyebutkan belum melakukan pemecatan, melainkan baru sekadar teguran pertama.

“Hingga saat ini DKUKMP belum mengeluarkan yang bersangkutan sebagai tenaga kontrak. Kami baru melakukan teguran saja," kata Helmi kepada awak media, Kamis 3 September 2020.

Sekda menjelaskan, pemberian surat teguran itu juga bukan tanpa alasan. Pasalnya, Eka, yang berstatus sebagai pegawai kontrak di lingkungan kerja DKUKMP sejak 2015 telah melakukan tindakan indisipliner, yakni tidak masuk tanpa keterangan selama 12 hari pada Agustus lalu.

Jika melihat kontrak dan kewajiban yang bersangkutan, tertulis bahwa Eka diwajibkan masuk dari pukul 07.30 - 15.30 WIB. Namun ternyata setelah dilakukan pengawasan oleh Sub Bagian Umum DKUKMP, Eka diketahui jarang masuk kantor.

"Saat ini yang bersangkutan itu statusnya baru mendapatkan teguran yang pertama. Kami harapkan yang bersangkutan introspeksi diri dan memperbaiki kinerjanya," jelas Sekda.

Helmi mengungkapkan, Eka sebelumnya diketahui sempat ditugaskan di Kecamatan Piyungan yang tidak jauh dari rumahnya. Namun akibat pandemi Covid-19, sejak 22 Juli 2020 tenaga Eka dibutuhkan oleh DKUKMP, sehingga akhirnya Eka diperbantukan di Kantor DKUKMP, Manding, Bantul.

Saat ini yang bersangkutan itu statusnya baru mendapatkan teguran yang pertama. Kami harapkan yang bersangkutan introspeksi diri dan memperbaiki kinerjanya.

Kepala Dinas DKUKMP Agus Sulistiyana memperjelas bahwa yang bersangkutan memang tidak hadir atau masuk kerja selama 12 hari tanpa disertai surat izin kepada DKUKMP. "Yang bersangkutan memang tidak hadir selama 12 hari dan tanpa surat keterangan, sama seperti yang diucapkan pak Sekda barusan. Itu kan sudah melanggar perjanjian kerja Pasal 5 ayat 1 b," katanya.

Kepala Dinas DKUKMP Agus SulistiyanaKepala Dinas DKUKMP Agus Sulistiyana. (Foto: Istimewa)

Menurut dia, Eka sudah diberi surat teguran secara tertulis dan diwajibkan melapor ke DKUKMP terkait alasannya mangkrak selama 12 hari. "Selambat-lambatnya ia harus hadir 1 hari setelah menerima surat teguran itu," jelas Agus. 

Menurut Agus sudah jelas Bupati Bantul mengambil kebijakan bahwa 2020 tidak ada pemberentian PHL atau tenaga kontrak. Itu wajib dipatuhi oleh DKUKMP. "Perintah Bupati ya wajib kami patuhi, perintahnya kan tidak ada pemecatan PHL atau pun tenaga kontrak. Jadi Eka ini tidak kami keluarkan, baru kami beri teguran. Itu yang perlu dicatat," tegas Agus. 

Agus mengungkapkan, kepindahan itu bukan karena kepentingan politik tetapi karena kepentingan pendataan UKM untuk pembuatan peta geospasial yang ditargetkan bulan Juli. "Jadi itu bukan kepentingan politik ya, jauh sebelum yang bersangkutan menuduh seperti itu kami dari DKUKMP sudah membuat peta geospasial yang ditargetkan bulan Juli kemarin," ungkapnya.

Duduk perkara ini bermula saat warganet digegerkan dengan unggahan PHL Eka Hariyanta yang mengaku dipecat. Dia menduga pemecatan itu kebijakan politik semata. 

"Aku korban politik? 5 tahun sudah mendampingi pelaku UKM dan hari Senin (31 Agustus 2020) adalah hari terakhir pengabdianku secara institusi. Selasa besok adalah awal masa kebebasanku dari rutinitas di kantor DKUKMP," tulis akun Facebook Eka Hariyanta Jr pada Senin 31 Agustus 2020.

"Pasca diminta oleh Kepala Dinas agar aku tidak masuk kerja, lepas sudah ikatan statusku sebagai buruh harian lepas di DKUKMP," tulis Eka lagi. []

Berita terkait
Korban PHK di Indramayu Ikuti Pelatihan Mang Covid
Penerapan program pelatihan Manajemen Pencegahan Covid-19 (Mang Covid) di Kabupaten Indramayu terapkan strategi sistem manajemen, SDM dan teknologi
Pemerintah Harus Antisipasi Gelombang PHK
Pemerintah diminta lebih responsif dalam mengantisipasi ancaman resesi, terutama menjaga terjadinye gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dendam di PHK, Pria Sleman Mencuri Toko Mantan Bos
Polsek Depok Barat, Sleman menangkap seorang Beni Wibowo setelah mencuri toko besi milik mantan majikannya karena dendam usai dipecat.
0
Kementerian Agama Siapkan Pengaturan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK
Menjelang dan pada Iduladha dan tiga hari tasyrik di Iduladha pasti kebutuhan hewan ternak terutama sapi dan kambing itu akan tinggi