Jakarta - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan Undang-undang (UU) pemindahan ibu kota baru masih disiapkan dan akan menyesuaikan dengan beberapa perubahan.
Mungkin ada yang menggunakan mekanisme Omnibus Law atau mungkin ada yang dengan mekanisme UU biasa atau Perpres.
Suharso menyatakan, pemerintah akan menggunakan konsep Omnibus Law, seperti yang sebelumnya sering disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam beberapa kesempatan.
Untuk diketahui, Omnibus Law merupakan sebuah UU yang dibuat untuk menyasar isu besar yang ada di suatu negara, dimaksudkan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah.
"Oh iya, menyertai dengan itu paralel, kita bekerja paralel, banyak peraturan perundang-undangan yang akan kita sinkronkan, mungkin ada yang menggunakan mekanisme Omnibus Law atau mungkin ada yang dengan mekanisme UU biasa atau Perpres," kata Suharso di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 18 November 2019.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyatakan UU tersebut telah disiapkan pemerintah. Dia menyebut akan membahas hal ini terlebih dahulu dengan para anggota dewan.
"Nanti kita lihat, tapi sudah saya siapkan semuanya. Hari ini saya ada pembicaraan informal dengan teman-teman dari DPR. Naskah akademik sudah kita siapkan. Mudah-mudahan, bisa segera kita masukan ke DPR," kata dia.
Plt Ketua Umum PPP ini menyebut masih ada beberapa hal yang perlu dibahas dengan beberapa kementerian, menyangkut perencanaan pembangunan ibu kota baru di Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur.
"Kan ini nanti kita bicarakan antar kementerian terkait," tuturnya.
Suharso mengungkapkan, ada beberapa daerah yang akan diutamakan penggarapan lahannya, karena akan dibantu arsitek kelas internasional.
"Core-nya seluas 40.000 hektare. Kalau luas keseluruhan sekitar 250.000 hektare, lalu di dalam 40.000 hektare. Itu ada 6.000 hektare government district yang sifatnya itu restricted area. Nanti di situlah kita bermain dengan arsitek-arsitek dunia," kata dia. []