Agam - Kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi, BA, 37 tahun, warga Nagari Lawang, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) diringkus polisi. Dia diciduk di kawasan Kelok 44, Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Agam.
BB narkoba sebanyak itu merupakan tangkapan terbesar awal 2020.
Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan, mengatakan BA ditangkap petugas pada Jumat 3 Januari 2020 ketika berhenti di sebuah warung untuk membeli minuman.
"Pelaku yang sudah kami intai pergerakannya tak berkutik saat diringkus oleh petugas dari Satres Narkoba Polres Agam," kata AKBP Dwi Nur Setiawan saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Agam, Selasa 7 Januari 2020.
Dari tangan BA, polisi menyita barang bukti (BB) berupa dua paket sabu berukuran sedang seberat 185,48 gram plus 100 butir pil ekstasi. Selain itu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor merek Honda Revo BM 5181 UB yang digunakan pelaku saat ditangkap.
"BB narkoba sebanyak itu merupakan tangkapan terbesar awal 2020," katanya.
Dari hasil penyelidikan, kuat dugaan barang haram itu dibawa BA dari Pekanbaru, Riau. Rencananya, sabu dan ekstasi itu akan diedarkannya di kawasan Kabupaten Agam.
Saat ini, BA telah meringkuk di sel tahanan Polres Agam untuk proses hukum selanjutnya. Pihak kepolisian mengaku akan terus mengembangkan kasus tersebut dan membongkar jaringan peredaran narkoba BA. []