Polisi Ringkus Pemburu Burung Enggang Jambul di Agam

Seorang pemburu hewan dilindungi di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, diringkus polisi.
Burung Enggang Jambul diawetkan oleh seorang tersangka pemburu hewan dilindungi yang diringkus petugas BKSDA Agam dan Polres Agam. (Foto: Tagar/Dok. BKSDA Agam)

Agam - Diduga memburu hewan langka dilindungi, seorang warga Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), berinisial SY 55 tahun, diringkus jajaran Polres Agam bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Agam, Sabtu 4 Januari 2020.

Kami amankan seekor burung Enggang Jambul yang sudah mati dan satu unit senapan.

Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BKSDA Agam, Ade Putra, mengatakan SY diduga memburu dan menangkap hewan dilindungi jenis burung Enggang Jambul. Dia ditangkap petugas ketika sedang berada di kediamannya, kawasan Nagari Tanjung Sani, Kabupaten Agam.

"Pelaku diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan adanya warga yang menguasai burung Enggang Jambul," kata Ade Putra saat dihubungi Tagar, Minggu 5 Januari 2020.

Setelah di lokasi, pihaknya bersama jajaran polisi pun melakukan penggeledahan dan akhirnya menemukan burung Enggang Jambul dalam keadaan mati.

"Kami amankan seekor burung Enggang Jambul yang sudah mati dan satu unit senapan airsoft gun. Kami juga temukan luka dan bekas jahitan lama di tubuh burung itu," katanya.

Pelaku SY mengaku mendapat satwa langka itu di kawasan Cagar Alam Maninjau. Setelah ditangkap, dia pun membedah hewan itu dengan cara mengeluarkan dagingnya dan mengisi tubuh burung dengan bahan lainnya untuk diawetkan.

Ade mengatakan, burung Enggang Jambul terbilang cukup langka. Paling tidak populasinya saat ini di kawasan Cagar Alam Maninjau hanya berkisar 17 ekor.

"BKSDA akan terus meningkatkan pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa dilindungi," katanya.

Sementara itu, Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan, mengatakan minimnya pengetahuan masyarakat terhadap flora dan fauza dilindungi menjadi salah satu faktor masih maraknya perburuan hewan satwa dilindungi.

"Ke depan, kami bersama BKSDA Agam akan meningkatkan sosialisasi larangan memburu hewan atau tumbuhan dilindungi ini. Sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi," tuturnya.

Pelaku sendiri diancam pasal 21 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Enggang Jambul bernama latin Berenicornis Comatus merupakan jenis satwa dilindungi dan satwa penyebar bibit terbaik dari buah pepohonan dalam hutan. Keberadaan satwa ini sangat penting dalam proses suksesi alami ekosistem hutan.

Enggang Jambul tersebar di beberapa hutan tropis Asia Tenggara seperti Myanmar, Thailand, Malaysia, Brunei Darussalam, India. Untuk wilayah Indonesia, populasi hewan tersebut berada di pulau Sumatera dan Kalimantan.

Ciri yang paling mudah dikenali dari Enggang Jambul ialah memiliki bulu berwarna putih yang terangkat di atas kepalanya dan mengarah ke depan, seperti jambul, baik pada jantan maupun betina.

Panjang tubuh hewan tersebut sekitar 75-80 sentimeter dengan warna punggung hitam, sayap berwarna hitam dan putih bagian ujung, serta kaki berwarna hitam dan paruh berwarna abu-abu.

Enggang jantan dan betina dapat dibedakan dari warna lehernya. Burung betina berwarna hitam, sementara jantan berwarna putih. Ketika mereka terancam, mereka akan membentangkan sayap dan bulu ekor, sambil menggerakan paruhnya naik turun. []

Berita terkait
BKSDA Sumbar Siaga Usai Penemuan Harimau Sumatera
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) memasang kamera pemantau atau CCTV untuk mengetahui pergerakan Harimau Sumatera.
Penumpang Kereta di Sumbar Melonjak Tajam, Ada Apa?
Selama masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2019-2020 dan dibarengi liburan sekolah, PT KAI Divre II Sumatera Barat kereta melonjak tajam.
Puluhan WNA Ditolak Masuk Sumbar Selama 2019
Sebanyak 22 orang Warga Negara Asing (WNA) ditolak masuk wilayah Sumatera Barat sepanjang 2019.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.