Pemilik 8 Kg Narkoba di Medan Dipenjara 17 Tahun

Terdakwa narkoba divonis 17 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.
Terdakwa dalam persidangan. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Hasanuddin, pria 46 tahun, terdakwa kepemilikan narkoba jenis tanaman daun khat seberat 8 Kg, termenung mendengar vonis yang diterimanya dari majelis hakim dalam persidangan di Ruangan Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa 17 Desember 2019.

Dalam putusannya, hakim yang diketuai Sri Wahyuni, menyebutkan, Hasanuddin terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU No 32/2009 tentang Narkotika.

Terdakwa terbukti tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I berupa narkotika jenis tanaman khat seberat 8 Kg.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hasanuddin dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan hukuman tiga bulan penjara," kata Sri.

Terdakwa bersikap sopan selama di persidangan

Menurut Sri, hal yang memberatkan Hasanuddin karena tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran narkotika, berbelit-belit dan tidak mau jujur saat memberikan keterangan selama persidangan berlangsung.

"Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum," kata Sri.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Sani Sianturi. Sebelumnya Hasanuddin dituntut hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara.

Hasanuddin melalui pensihat hukumnya dari LBH Trisila cabang Tanjung Balai dan JPU Sani Sianturi SH menyatakan banding.

Perkara ini bermula pada Jumat 17 Mei 2019 pukul 09.00 WIB, Hasanuddin dihubungi DC (DPO). DC menyuruh Hasanuddin mengambil kiriman miliknya di kantor Pos Jalan Sudirman, Kecamatan Tanjung Balai.

Saat meminta barang kiriman dimaksud kepada petugas kantor pos, Hasanuddin melakukan video call dengan DC melalui aplikasi WhatsApp untuk meyakinkan petugas pos membawa barang tersebut.

Setelah menerima barang tersebut, saat hendak pergi membawa barang berupa kardus yang berisikan narkotika jenis tanaman khat, Hasanuddin ditangkap petugas Direktorat Reserse Nakorba Polda Sumatera Utara dan Satuan Resrese Narkoba Polres Tanjung Balai.

Dia mengakui disuruh seorang berinisial DC untuk mengambil barang kiriman. Hasanuddin pun dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara untuk proses penyidikan.[]

Berita terkait
Narkoba Baru Asal Hongkong Masuk ke Makassar
BNNP Sulawesi Selatan berhasil mengungkap narkotika jenis baru asal Hongkong di kota Makassar. Narkoba jenis baru ini bernama NPS.
Peredaran Narkoba di Jatim Dikendalikan dari Lapas
Selama 2019, BNNP Jatim mengungkap 60 kasus peredaran narkoba dan rata-rata berkaitan dengan jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Pengakuan Bos Sindikat Narkoba di Sul-Sel
Bandar sabu sindikat antar Kabupaten di kota Makassar mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari kota Palu seharga Rp 80 juta.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu