Pengakuan Bos Sindikat Narkoba di Sul-Sel

Bandar sabu sindikat antar Kabupaten di kota Makassar mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari kota Palu seharga Rp 80 juta.
Ke enam pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang berhasil diringkus Polres Gowa. (Foto: Tagar/Afrilian Cahaya Putri)

Gowa - Bandar sindikat narkoba golongan satu jenis sabu, Budiman, 44 tahun yang selama ini beroperasi di Kota Makassar, Kabupaten Gowa dan Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan mengakui perbutannya. Dia mengaku mendapatkan barang haram itu dari Kota Palu.

Untuk menguasai sabu, Budiman mengaku menggunakan perantara dan kadang menjemput langsung di Kota Palu. Hanya memang, meski datang langsung ke Kota Palu, akan tetapi Budiman tidak pernah bertemu langsung dengan pemasok.

"Asal barang dari Palu. Biasanya melalui perantara dan biasa ke sana langsung. Tapi tetap melalui perantara, saya tidak pernah bertemu langsung dengan bandar utama," kata Budiman saat memberikan keterangan pers didampingi polisi di Mapolre Gowa. Senin, 16 Desember 2019.

Sabu itu kemudian dioper atau dibagikan kepada para pengedar di tiga daerah, yakni Makassar, Gowa dan Takalar. Untung yang didapatkan Budiman sebesar Rp 30 juta setiap satu ons.

Asal barang dari Palu. Biasanya melalui perantara dan biasa ke sana langsung.

"Kalau saya yang beli, satu ons dengan harga Rp 80 juta. Uang itu saya pinjam, kemudian saya sebarkan dengan cara ketemu di jalan," ungkapnya.

Dia mengaku, pertama kali melakukan lantaran tekanan ekonomi sebagai tulang punggung keluarga. Setelah mencoba dan untung sangat menggiurkan, kemudian dilakukan berulang kali.

"Enam bulan saya sempat istirahat terus lanjut lagi. Saya melakukan karena faktor ekonomi, saya tidak punya pekerjaan lain, hanya fokus menjual sabu," tandasnya.

Budiman ditangkap bersama enam anggotanya yang merupakan satu jaringan pengedaran narkoba di tiga daerah. Mereka adalah RW 15 tahun, MI 15 tahun, Muh Yoga 21 tahun, Muh Fadli alias Angga 18 tahun, Arizandi Z Tahir 36 tahun dan Budiman 44 tahun. Mereka ditangkap di tiga titik yang berbeda pada tanggal 13 dan 14 Desember 2019.

"Modus pelaku mendapatkan sabu dengan cara dipesan secara langsung. Melakukan pesanan via telepon. Sabu diover kepada rekan-rekannya kemudian dijual bahkan dikonsumsi oleh para pelaku," kata Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan. []

Berita terkait
Polres Gowa Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba
Satuan narkoba Polres Gowa membongkar sindikat peredaran narkoba yang selama ini beroprasi di Makassar, Gowa dan Takalar.
Marak Perempuan Gunakan Narkoba di Gowa
Dalam waktu sepekan dua perempuan yang juga Ibu Rumah Tangga (IRT) di Gowa diringkus menggunakan narkoba.
Polres Gowa Amankan Sindikat Pengedar Sabu
Polres Gowa mengamankan dua bandar sekaligus pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Gowa. Selain pengedar keduanya juga merupakan pengguna sabu.
0
Komisi VIII DPR Optimis Sentra Kemensos Jadi Multilayanan yang Bisa Penuhi Kebutuhan Masyarakat
Anggota Komisi VIII optimis, transformasi fungsi Sentra Kemensos menjadi multilayanan akan semakin meningkatkan pemenuhan kebutuhan masyarakat.