Pemidanaan PKL di Padang yang Main Kucing-kucingan

Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Padang, Sumatera Barat mengancam akan memidanakan pedagang yang mambandel.
Petugas Satpol PP Kota Padang memberikan surat pemanggilan dan peringatan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar Perda Kota Padang nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. (Foto: Tagar/Muhammad Aidil)

Padang - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Padang, Sumatera Barat mengancam akan memidanakan pedagang yang mambandel meski sudah dilarang untuk tidak menggelar dagangan hingga badan jalan.

Ancaman itu disampaikan Kepala Satpol PP Kota Padang, Alfiadi, melihat masih banyaknya pedagang di wilayahnya tidak mematuhi Peraturan Daerah atau Perda Kota Padang nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Alfiadi menjelaskan, tindakan tegas yang diberikan petugas termasuk membawa barang dagangan yang dibawa ke kantor Satpol PP Kota Padang dan dilanjutkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan, merupakan upaya paling maksimal.

"Kami juga akan pidana ringankan barang dagangannya, jika masih ada pedagang yang main kucing-kucingan dengan kami. Ini semua dilakukan demi menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat Kota Padang," katanya, Rabu, 5 Agustus 2020.

Pihaknya, ujar Alfiadi, tidak mempermasalahkan warga berdagang atau berusaha. Namun harus mematuhi aturan yang ada. Salah satunya, tidak menggunakan badan jalan atau trotoar sebagai tempat berdagang.

Jika masih didapati berjualan di badan jalan dan trotoar, tentu akan diberikan tindakan tegas

"Kami tidak melarang mereka, namun juga harus mematuhi aturan yang ada. Ada tempat-tempat yang sudah ditata dan diperbolehkan untuk itu. Jangan pula hak pejalan kaki hilang dan mereka harus turun ke jalan raya untuk jalan," katanya.

Agar tidak sampai kepada langkah persidangan, dia sangat berharap warga pedagang proaktif mematuhi aturan-aturan yang berlaku di Kota Padang.

"Peran masyarakat sangat menentukan keindahan dan kebersihan kota ini. Tugas kami adalah menata, mengatur serta menertibkan yang tidak tertib," tuturnya.

Dia menyebut, selama Juli hingga Agustus 2020, pihaknya telah melayangkan sebanyak 68 surat peringatan terhadap pedagang kaki lima atau PKL.

Rincinya, 56 berupa surat peringatan dan 12 surat panggilan. Dari 12 panggilan, petugas baru memeriksa sekitar 50 persen di antaranya, yaitu sekitar enam pedagang.

Dari enam pedagang yang diperingatkan tersebut, mereka diberikan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan di kemudian hari. Barang hasil sitaan akan kembali diberikan kepada pedagang yang bersangkutan.

"Kami adalah pelayan bagi masyarakat. Bagi pelanggar perda tindakan utama tetap tindakan yang persuasif dan humanis kepada masyarakat. Jika tidak juga diindahkan kami lanjutkan teguran tulisan. Jika masih didapati berjualan di badan jalan dan trotoar, tentu akan diberikan tindakan tegas untuk menegakkan aturan," kata Alfiadi.[]

Berita terkait
Pasien Penyakit Komplikasi di Padang Tak Punya Biaya
Seorang pasien RSUD M Djamil Padang membutuhkan uluran tangan untuk biaya perawatan. Pasien merupakan keluarga tidak mampu dan mempunyai BPJS.
Kata Kadishub Padang Soal Kabel Traffic Light Dicuri
Kabel traffic light di Jalan Sawahan Kota Padang dicuri orang. Arus lalu lintas jadi kacau.
Mayat Pria Tewas Mengambang di Laut Padang
Mayat pria ditemukan mengambang di peraian laut Kota Padang.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.