Pemerintah Tetapkan Wajib Vaksin Booster, Simak Penjelasan Warna Hasil Scan QR PeduliLindungi

Pemerintah menetapkan wajib vaksin booster bagi orag dewasa, belaku sejak Minggu, 17 Juli 2022. Simak penjelasan warna pada PeduliLindungi.
Penjelasan Warna Hasil Scan QR PeduliLindungi. (Foto: Tagar/iSt)

TAGAR.id, Jakarta - Pemerintah menetapkan wajib vaksin booster bagi orag dewasa, belaku sejak Minggu, 17 Juli 2022, Kebijakan ini mengalami perubahan menyesuaikan peningkatan kasus Covid-19 di Tanah Air. 

Jika belum melakukannya, maka akan terdeteksi pada aplikasi jebolan Kemenkes, PeduliLindungi.

Dikutip dari Kemkes.go.id, Senin, 18 Juli 2022 simak beberapa warna hasil Scan QR PeduliLindungi versi terbaru.

1. Hijau

Bila hasil scan QR PeduliLindungi menunjukkan warna hijau, maka Anda dapat bepergian ke tempat umum karena telah memenuhi syarat.

Untuk usia 18 tahun ke atas warna status ini menunjukkan bahwa Anda telah melakukan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sesuai jenis vaksin yang diterima.

Bukan merupakan pasien Covid-19 atau telah kontak erat dengan pasien positif, hasil tes antigen atau PCR menunjukkan hasil negatif, dan sudah melakukan vaksinasi lengkap dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari.

Untuk usia 6-17 tahun maka Anda sudah melakukan vaksinasi lengkap sesuai jenis vaksin yang diterima, bukan pasien Covid-19 dan tidak melakukan kontak erat dengan pasien positif, hasil tes antigen atau PCR menunjukkan hasil negatif, dan telah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari.

2. Kuning

Bila hasil scan QR PeduliLindungi menunjukkan warna kuning, maka Anda dapat bepergian ke tempat umum tetapi harus mengikuti regulasi pemerintah daerah dan area publik masing-masing.

Status kuning pada usia 18 tahun ke atas menunjukkan bahwa anda sudah vaksinasi lengkap sesuai jenis vaksin yang diterima tetapi belum melakukan vaksinasi booster.

Bukan pasien Covid-19 dan tidak melakukan kontak erat dengan pasien positif, dan sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari.

Bila status kuning muncul pada usia 6-17 tahun maka Anda sudah vaksinasi 1x sesuai jenis vaksin yang diterima, bukan pasien Covid-19 atau kontak erat, dan belum vaksinasi dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari.

3. Merah

Bila yang setelah melakukan scan QR dan hasilnya adalah merah, maka Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum.

Bila warna merah muncul pada Anda yang berusia 18 tahun ke atas, maka anda belum divaksin atau baru vaksinasi 1x sesuai jenis vaksin yang diterima, bukan pasien Covid-19 atau kontak erat.

Bila status merah muncul untuk usia 6-17 tahun maka Anda belum pernah vaksinasi sama sekali.

4. Hitam

Sama dengan merah, bila status hitam muncul pada hasil scan QR PeduliLindungi anda, maka Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum. 

Alasannya karena hasil tes PCR atau Antigen menunjukkan hasil positif Covid-19 kurang dari 10 hari dan memiliki riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 14 hari.

Kemenkes mengimbau pada pasien positif COVID-19 untuk segera isolasi mandiri dan lakukan tes PCR paling cepat pada H+5 sejak terkonfirmasi positif sebanyak satu kali.

Jika hasil negatif, pasien dianggap sembuh dan status PeduliLindungi akan kembali seperti semula. Tanpa tes ulang, status kembali seperti semula pada H+10 sejak terkonfirmasi positif. []

Berita terkait
Suntikan Vaksin Covid-19 Ke-4 untuk Usia 50 ke Atas di Inggris
Pemerintah Inggris, 15 Juli 2022, mengatakan bahwa setiap warga yang berusia 50 tahun atau lebih akan ditawari dosis keempat vaksin Covid-19
Pemerintah Siap Berlakukan Aturan Baru Dorong Vaksin Booster
Vaksin Covid-19 dan suntikan penguat (booster) jadi salah satu piranti terbaik untuk mencegah perebakan dan memburuknya kondisi kesehatan
Beijing Berlakukan Bukti Vaksinasi Covid-19 di Sejumlah Tempat Umum
Banyak warga kota beranggapan bahwa kebijakan bukti vaksinasi Covid-19 itu akan sangat berdampak pada kehidupan sehari-hari
0
Pemerintah Tetapkan Wajib Vaksin Booster, Simak Penjelasan Warna Hasil Scan QR PeduliLindungi
Pemerintah menetapkan wajib vaksin booster bagi orag dewasa, belaku sejak Minggu, 17 Juli 2022. Simak penjelasan warna pada PeduliLindungi.