Jakarta - Pemerintah mulai memfokuskan vaksinasi booster dengan menggunakan jenis vaksin AstraZeneca pada tiga bulan pertama (Triwulan I) tahun 2022.
“Untuk triwulan 1 tahun 2022 alokasi vaksin booster akan diutamakan untuk Vaksin AstraZeneca mengingat ketersediaan stok vaksin yang cukup banyak,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmidzi di kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Sabtu, 29 Januari 2022.
Sesuai dengan ketentuan, vaksin AstraZeneca dapat digunakan dengan interval 8-12 pekan. Namun, untuk mempercepat pencapaian dosis primer maka vaksin AstraZeneca diberikan dengan interval delapan pekan.
Pelaksanaan vaksinasi program dosis booster dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum. Masyarakat tidak perlu menunggu target capaian 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.
Untuk triwulan 1 tahun 2022 alokasi vaksin booster akan diutamakan untuk Vaksin AstraZeneca mengingat ketersediaan stok vaksin yang cukup banyak.
Syarat penerima vaksin dosis lanjutan (booster) antara lain, pertama calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi; kedua Berusia 18 tahun ke atas; dan ketiga telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal enam bulan sebelumnya.
Regimen dosis lanjutan (booster) yang diberikan pada triwulan pertama tahun 2022 yaitu untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan vaksin AstraZeneca, separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml).
Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca maka diberikan vaksin Moderna, separuh dosis (0,25 ml), bisa juga vaksin Pfizer, separuh dosis (0,15 ml), atau vaksin AstraZeneca, dosis penuh (0,5 ml). []
Baca Juga
Presiden Jokowi Tegaskan Vaksinasi Dosis Ketiga Gratis
Vaksinasi Booster Covid-19 Gratis untuk Lansia dan Masyarakat Penerima PBI
Pemerintah Buka Opsi Vaksin Covid-19 Booster Berbayar
93,7 Juta Warga Harus Bayar Vaksin Booster Covid-19