Jakarta - Melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Pemerintah salurkan 15.1 juta kiloliter minyak solar sepanjang 2022.
BPH Migas telah mengeluarkan penugasan, penyediaan, dan penyaluran kuota volume penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) kepada PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Patra Niaga, dan PT AKR Corporindo Tbk.
Didasarkan pertimbangan kebutuhan masyarakat serta kemampuan keuangan negara, tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 102/P3JBT/BPHMIGAS/KOM/2021 dan Nomor 103/P3JBT/BPHMIGAS/KOM/2021 tanggal 27 Desember 2021.
Dalam perubahan kuota suatu wilayah Pertamina wajib melaporkan kepada BPH Migas paling lambat 1 bulan setelah perubahan, yang terpenting adalah tepat sasaran penyalurannya.
Kuota JBT yang akan disalurkan pada 2022, terbagi menjadi minyak tanah atau kerosene sebesar 480.000 kiloliter dan minyak solar atau gas oil sebesar 15.1 Juta kiloliter.
- Baca Juga: Perdana! Pertamina International Shipping Siap Berlayar ke Asia-Australia
- Baca Juga: Kilang Pertamina Internasional Unit Cilacap Miliki SCC
"Penetapan kuota ini didasarkan kepada tiga variabel dasar perhitungan, antara lain, usulan Kebutuhan JBT minyak solar tahun 2022 dari Pemda, data realisasi penyaluran JBT minyak solar PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Tahun 2021 dan rumusan formula yang sesuai dengan kesepakatan rapat bersama stakeholder," ujar Erika Retnowati selaku Kepala BPH Migas melalui siaran persnya di Jakarta, dikutip Sabtu, 8 Januari 2022.
Penetapan kuota ini telah mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta kemampuan keuangan negara. Selain itu, hasil Sidang Komite BPH migas juga memutuskan volume penyaluran JBT yang melebihi kuota tidak akan diakui sebagai JBT dan dihitung sebagai JBU.
"Dalam perubahan kuota suatu wilayah, Pertamina wajib melaporkan kepada BPH Migas, paling lambat 1 bulan setelah perubahan, yang terpenting adalah tepat sasaran penyalurannya, sehingga kuota JBT dikonsumsi oleh yang berhak," kata Erika.
Selain itu, hasil Sidang Komite juga memutuskan volume penyaluran JBT yang melebihi kuota tidak akan diakui sebagai JBT dan dihitung sebagai JBU (Jenis BBM Umum atau non subsidi).
- Baca Juga: Suplai Gas Alam untuk di Daerah Jawa Sudah Terjamin
- Baca Juga: Pertamina Telah Siapkan Layanan BBM, LPG dan Avtur
BPH Migas sesuai dengan tugasnya mengatur dan menentukan ketersediaan dan distribusi BBM serta memastikan JBT Solar diberikan kepada yang berhak dan tepat sasaran.
Selain itu BPH Migas juga perlu mengevaluasi konsumsi solar serta melakukan sosialisasi kepada stakeholder terkait pengaturan dan penyalurannya.
(Putri Fatimah)